RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti berupa 350 kardus rokok tanpa cukai atau ilegal di Komplek TNI AL Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Senin (22/4) sekira pukul 10.35 WIB.
Pemusnahan rokok tanpa cukai merk Luffman itu dilakukan dengan cara dibakar setelah disusun rapi di areal Komplek TNI AL tersebut. Diawali oleh Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Aceh Utara Muliadi, SH.,MH.
Kemudian, juga ikut serta dalam pemusnahan tersebut, Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (H) R. Johan Edy Syahputra, S.H,
Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor (PM) Anggiat Napitupulu,
Pasops Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Bambang Priambodo dan
Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Mar Dian Prayudi.
Kemudian, Pasminlog Lanal Lhokseumawe Kapten Laut (T) Aswandi Jamili serta Danunit Intel Lanal Lhokseumawe Lettu Laut (P) Meiyanto.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, kepada awak media menyampaikan, pemusnahan rokok tanpa cukai 350 ini merupakan hasil operasi Keamanan Laut (Kamla) Lanal Lhokseumawe, di perairan Kabupaten Aceh Utara. Tepatnya, di kawasan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
“Awalnya kita lakukan pengejaran begitu mendapatkan laporan akan adanya kapal penyeludupan ratusan duz rokok tanpa cukai hingga ke tepian pantai Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara,”ucap Danlanal Lhokseumawe.
Ia mengatakan, kapal yang menjadi sasaran pengejaran mengkandaskan kapalnya di pantai dan ABK melompat dari kapal untuk melarikan diri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan teridentifikasi nama Kapal Motor (KM) Indah, GT 25 jenis Kapal Ikan Indonesia yang disalahgunakan sebagai kapal pengangkut barang berupa rokok dengan jumlah muatan sebanyak 350 Dus rokok tanpa cukai,”katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk barang bukti Kapal Motor (KM) kayu maka pihaknya melakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk melalui mekanisme pemusnahan sebagai barang temuan sehingga nanti akan dinilai lagi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Sedangkan, untuk tersangka pemilik rokok tanpa cukai itu sampai dengan saat ini tidak ditemukan atau tidak ada yang mengaku.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa segala sesuatu komoditas yang masuk ke negara Indonesia harus melalui mekanisme, ada ketentuan tentang Bea Cukai untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur.
Diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku penyeludupan rokok tanpa cukai sehingga tidak akan lagi melaksanakan kegiatan Ilegal yang merugikan bagi negara ini.
“Jadi dengan berhasil kita gagalkan penyeludupan 350 duz rokok tanpa cukai itu dan dilakukan pemusnahan dengan taksiran harga rokok itu sekitar Rp 1 miliar,”terangnya. (arm/ra)