RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kota Lhokseumawe, resmi mengusung Dr (c). Sayuti Abubakar, SH.,MH, sebagai Bakal Calon (Bacalon) Walikota Lhokseumawe, dalam Pilkada Lhokseumawe, 27 November 2024.
Untuk pendaftarannya, Sayuti langsung diantarkan oleh Sekretaris DPW Partai Aceh Lhokseumawe, M.Yasir bersama pengurus PA, petinggi KPA Wilayah Kuta Pase, serta relawan tim pemenangan ke Sekretariat DPP Partai Aceh, di Jl. Dr. Ir. Mohd. Hasan, Gampong Blang Cut, Simpang Surabaya, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (11/5).
Sayuti Abubakar yang merupakan Lawyer dan Managing Partners Sayuti Abubakar & Partners Law Firm Jakarta, sebelumnya juga diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), sebagai Bacalon Walikota Lhokseumawe.
Diperkirakan akan ada partai lain juga mendukung Sayuti Abubakar, seperti PKS, PPP, Demokrat dan PAS Aceh.
Kehadiran Pengurus DPW PA Lhokseumawe, Petinggi KPA dan Sayuti Abubakar langsung diterima oleh Ketua Tim Seleksi Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi bersama pengurus PA lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah selesai didaftarkan oleh DPW PA Lhokseumawe sebagai Bakal Calon (Bacalon) Walikota Lhokseumawe ke sekretariat DPP Partai Aceh,”kata Sayuti Abubakar Bacalon Walikota Lhokseumawe yang diusung PA, PKB dan PNA kepada awak media, Sabtu (11/5).
Sayuti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Aceh yang telah menerima formulir dan berkas pendaftaran serta penyambutan dengan baik.
“Semoga Partai Aceh dapat mendukung dan berjuang bersama-sama demi memenangkan Pilkada Aceh serentak tahun 2024,” ucap Sayuti.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi, menyebutkan, semua Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah yang sudah mendaftar harus mengikuti dan menjalankan aturan yang telah ditentukan oleh Partai Aceh.
Kemudian, tim DPP Partai Aceh akan melakukan survey terhadap setiap kandidat yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacalon Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, lanjut Nurlis, untuk pendaftaran sebagai Kepala Daerah lewat jalur Partai Aceh sudah di buka sejak 20 April hingga 20 Mei 2024. (arm/ra)