BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan tim patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dari operasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa sembilan unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas, dua belas koli onderdil Harley Davidson, sembilan koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
Kemudian, satu ekor anjing ras, satu ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, 11 koli tanaman hias, tiga koli kosmetik berbagai jenis dan merek, satu koli pakaian bekas, 16koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix), satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), satu koli grease pelumas tanpa merk, dan satu koli spare part alat berat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Selasa (21/5/2024) menjelaskan pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Begitupun, kata Sulaiman, hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.
Selanjutnya Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
“Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian,” jelasnya.
Adapun kronologis penindakan, ungkap Sulaiman, dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Untuk kemudian informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Selanjutnya, pada hari Kamis, 16 Mei 2024, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.
Hasilnya, tim Patroli Laut berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Kata Sulaiman, tim gabungan juga berhasil melakukan penindakan sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
Dikatakan Sulaiaman, kegiatan impor ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sulaiman menyatakan, Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” jelasnya. (hra)