class="post-template-default single single-post postid-116274 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

UTAMA · 14 Jun 2024 15:14 WIB ·

Suami aniaya istri hingga meninggal , gigi retak, mata pecah, berikut kronologisnya


 RA Perbesar

RA

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar (wilkum Polresta) karena telah menganiaya istrinya SR (44) hingga meninggal dunia.

“Korban SR telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.

Fadillah mengatakan, penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kostum” di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (11/6).

Saat kejadian, salah seorang warga melihat peristiwa itu dan melaporkannya ke Polsek Peukan Bada. Namun, setibanya personel ke TKP, korban sudah berdarah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

“Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus ini,” ujarnya.
Korban saat itu, lanjut dia, dalam kondisi mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir pecah, gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah.

“Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban terlalu berat, akhirnya dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut,” katanya.

Fadillah menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari adik korban Hendra Saputra (41) yang menyatakan kakaknya dianiaya oleh suaminya dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.

Kemudian, saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari 12 Mei sampai 11 Juni 2024, rumah tangga mereka sedang tidak harmonis.

Selanjutnya, kepolisian menghubungi dan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Hingga akhirnya dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian Kompol Fadillah.
Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

12 March 2025 - 21:45 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 16:38 WIB

Sekolah Rakyat Kontribusi Nyata Pemerataan Pendidikan

12 March 2025 - 14:46 WIB

Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas?

12 March 2025 - 14:44 WIB

Hari-hari Imam Syafi’i Selama Bulan Ramadhan

12 March 2025 - 14:20 WIB

Trending di KHAZANAH