class="post-template-default single single-post postid-116488 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh Sah, Mualem Lantik Sayuti-Husaini jadi Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Besok, Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya Dilantik 34 Penindakan dan 315 Teguran Selama 7 Hari OPS Keselamatan Seulawah  Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Dibantu Tangani Kejari Bireuen

DAERAH · 20 Jun 2024 20:37 WIB ·

Polisi Limpahkan Ibu dan Selingkuhan Kasus Pembunuhan Anak kepada Jaksa


 Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat saat menyerahkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan anak ke Jaksa Negeri Meulaboh. Perbesar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat saat menyerahkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan anak ke Jaksa Negeri Meulaboh.

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri setempat. Meulaboh, Kamis (20/6/2024).

 

Pelimpahan tahap kedua kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana tersebut, berdasarkan surat Kajari Aceh Barat tentang penyidik sudah lengkap nomor: B-1521 / L. 18/Eoh. 1/ 06/ 2024 tgl 03 Juni 2024.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh.

 

“Harapan kita pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan, sesuai aturan yang berlaku,” harap Kasat Reskrim.

 

Adapun kedua tersangka yang turut diserahkan, AZ (22 tahun) selingkuhan ibu korban, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dan PR (27 tahun) ibu kandung korban, tercatat warga Desa Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

 

Iptu Fachmi mendetailkan, sanksi hukum yang dijeratkan dari perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur / pembunuhan berencana, Pasal 340 jo pasal 55 dari KUHPidana jo pasal 76.C Jo pasal 80 ayat (3).

 

“Selain itu, juga terjerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” rinci Iptu Fachmi.(den)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

3.270 Pelajar Terima MBG

17 February 2025 - 16:49 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Mirwan-Baital Mukadis

17 February 2025 - 12:30 WIB

Safaruddin – Zaman Akli Resmi Pimpin Abdya

17 February 2025 - 10:10 WIB

Putra Terbaik Dataran Tinggi Gayo Jabat Wakapolres Bener Meriah

16 February 2025 - 16:09 WIB

RSUTP Abdya Akan Berlaku Sistem KRIS

14 February 2025 - 17:29 WIB

Jumat Bersih, Bir Ali Tour And Travel Bersihkan Masjid di Lhokseumawe

14 February 2025 - 16:14 WIB

Trending di DAERAH