RAKYAT ACEH I MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri setempat. Meulaboh, Kamis (20/6/2024).
Pelimpahan tahap kedua kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana tersebut, berdasarkan surat Kajari Aceh Barat tentang penyidik sudah lengkap nomor: B-1521 / L. 18/Eoh. 1/ 06/ 2024 tgl 03 Juni 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh.
“Harapan kita pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan, sesuai aturan yang berlaku,” harap Kasat Reskrim.
Adapun kedua tersangka yang turut diserahkan, AZ (22 tahun) selingkuhan ibu korban, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dan PR (27 tahun) ibu kandung korban, tercatat warga Desa Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Iptu Fachmi mendetailkan, sanksi hukum yang dijeratkan dari perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur / pembunuhan berencana, Pasal 340 jo pasal 55 dari KUHPidana jo pasal 76.C Jo pasal 80 ayat (3).
“Selain itu, juga terjerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” rinci Iptu Fachmi.(den)