class="wp-singular post-template-default single single-post postid-116665 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Israel Tolak Gencatan Senjata di Gaza, Serangan ke Palestina Tewaskan Puluhan Korban Termasuk 22 Anak-Anak DPRK Tetapkan Lima Anggota Baitul Mal Kabupaten Bireuen Puluhan Putra Putri Asal Simeulue, Ikuti Seleksi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia Talasemia Tinggi, POPTI Aceh Serukan Screening Pranikah Warga Aceh Besar Kaget Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang

METROPOLIS · 25 Jun 2024 15:38 WIB ·

Merasa Dirugikan oleh Putusan PTUN Banda Aceh, PT. Gading Bhakti Ajukan Banding


 Merasa Dirugikan oleh Putusan PTUN Banda Aceh, PT. Gading Bhakti Ajukan Banding Perbesar

RAKYAT ACEH | Banda Aceh – PT.GADING BHAKTI mengajukan banding terkait penerbitan penetapan tanah terlantar di areal HGU PT.GADING BHAKTI seluas 426 Hektar oleh Pj Bupati Aceh Barat, Selasa (25/6/2024). Kuasa Hukum Penggugat PT.GADING BHAKTI, Zulkifli Nasution, Andre Nasution dan Rekan menyatakan, bahwa sebelumnya PT.GADING BHAKTI telah mengajukan gugatan terhadap Pj Bupati Aceh Barat yang telah menerbitkan Surat Nomor 591.3/ tanggal 27 Januari 2023 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Penetapan lahan terlantar tersebut berada di areal HGU PT.GADING BHAKTI tanpa sepengetahuan PT.GADING BHAKTI, dimana tanpa adanya izin dari Perusahaan, Pj Bupati dan jajarannya telah melakukan survey, inventarisasi dan menetapkan areal HGU PT.GADING BHAKTI seluas 426 Hektar yang telah diusahai sejak tahun 2002 sebagai lahan terlantar,” kata Zulkifli.

Akibat permasalahan tersebut, PT.GADING BHAKTI menggugat Pj Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui e-Court pada 21 Juni 2024 telah membuat Putusan dalam Perkara Nomor : 3/G/2024/PTUN.BNA yang Amar Putusannya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Putusan tersebut membuat kita merasa sangat dirugikan karena kita mencari keadilan, dan menganggap ini suatu permainan. Karena PTUN mengatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima seolah olah kami tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak memahami tujuan DISMISSAL PROSES/Sidang Persiapan dimana dalam perkara Gugatan ini telah melewati DISMISSAL PROSES / Sidang Persiapan.

Kemudian, lanjut Zulkifli, PT.GADING BHAKTI juga dapat membuktikan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semuanya masih aktif dan berlaku juga di atas Areal Perkebunan tersebut masih berdiri tegak Pohon Kelapa Sawit yang sampai saat ini masih produktif.

“Sehingga, Surat Pejabat Bupati Nomor 591.3/ tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak sesuai prosedur serta bukan merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagaimana jawaban dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar diajukan melalui Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti dengan inventarisasi dan selanjutnya dilakukan penertiban tanah terlantar serta diusulkan penetapannya oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Zulkifli, sudah sangat jelas Surat Pj Bupati Aceh Barat tersebut tidak sesuai prosedur dan bukan kewenangannya karena permohonan tanah terindikasi terlantar tersebut harus melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional dan setelah itu BPN baru mengusulkan ke kementerian ATR/BPN  setelah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Selanjutnya, Zulkifli juga menjelaskan, bahwa dalam persidangan pokok perkara Majelis Hakim telah meminta kepada PT.GADING BHAKTI untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat dan PT.GADING BHAKTI melalui Kuasa Hukumnya telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp. 19.990.000 dengan tujuan Pemeriksaan Setempat untuk membuktikan dilahan areal HGU telah diterlantarkan atau tidak.

“Akan tetapi Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA. Sehingga dengan demikian perlu dipertanyakan kepada Majelis Hakim apakah tidak memahami jalannya proses persidangan dan Ada Apa di PTUN Banda Aceh yang dalam memberikan putusannya tidak konsisten,” ungkapnya.

Sehingga, Kuasa Hukum Penggugat  PT.GADING BHAKTI dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution dan rekan menyatakan Banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banda Aceh, pada Selasa (25/6/2024). (mag-99).

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BPMA Gandeng BKKBN Menuju Predikat ZI WBK

15 May 2025 - 19:38 WIB

Spesial Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, PLN Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan di Aceh.

15 May 2025 - 15:49 WIB

Warga Aceh Besar Kaget Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang

15 May 2025 - 14:54 WIB

Peringati 77 Tahun Peristiwa Nakba, Rumah Zakat Aceh Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

15 May 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

14 May 2025 - 14:27 WIB

Dirlantas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Tinjau Samsat MPP Banda Aceh

14 May 2025 - 12:50 WIB

Trending di METROPOLIS