BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Dosen Ilmu Politik Unimal Dr. M. Akmal, M.A., menyebutkan tak ada aturan yang dilanggar oleh Pj Gubernur Aceh Bustami kalau ingin maju sebagai calon Gubernur Aceh mendatang. Menurut Akedemisi Unimal ini, Bustami sangat berpeluang untuk maju sampai hari terakhir pendaftaran.
“Kalau dilihat dari surat edaran (SE) Mendagri itu, menteri bisa melantik Pj gubernur yang baru, satu hari sebelum pendaftaran. Jadi ini kesempatan dimana pun Pj gubernur di seluruh Indonesia,” kata Akmal dalam Dialog Interaktif dengan tema “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf ?, Senin (29/7/2024).
Diketahui, surat edaran agar penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.
Akmal juga menjelaskan Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi di SE itu. Untuk itu, sebutnya dalam konteks pencalonan gubernur, maka tidak bisa disalahkan. Lalu kemudian kenapa muncul baliho. Akmal menerangkan baliho tersebut bukan dari yang bersangkutan, yakni Bustami, tapi ada orang lain yang memasang. “Itu tidak bisa dibilang sebagai melanggar aturan.”
Ia menambahkan, SE tersebut juga berlaku untuk seluruh Pj kepala daerah yang diinginkan pusat. Artinya Jakarta ingin memperkuat kekuasan di daerah, dan itu realitas politik nasional.
“Kalau saya pribadi karena isu pak Bustami makin kuat, maka rival terberat Mualem cuma Bustami. Artinya peluang itu besar. Kalau kita kaitkan dengan titipan Jakarta. Karena beliau bosnya itukan langsung Mendagri. Jadi sah saja. Makanya jangan salahkan pak Bustami,” jelasnya. (mar/hra)