Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

NANGGROE BARAT · 5 Aug 2024 14:53 WIB ·

Pemkab Jejaki Sistem KPBU, Benahi Manajemen PDAM Tirta Meulaboh


 Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng. Perbesar

Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng.

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, wacanakan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Dr. Kurdi yang juga pembina PDAM Tirta Meulaboh. Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan swasta terkait skema kerjasama untuk mendistribusikan dan kualitas air, dengan sistem Operation Maintenance (OM).

”Kita juga telah bertemu dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PII, Kementerian Keuangan dan Kemitraan Dalam Negeri di Jakarta,” kata Dr. Kurdi, Meulaboh, Senin (5/8/2024).

KPBU, jelas Dr. Kurdi berdasarkan peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, kemudian merunut peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta.

“Saya optimis dengan adanya pengelolaan yang dibantu pihak dari perusahaan swasta, akan lebih baik manajemen perusahaan Tirta Meulaboh,” nilainya.

Melalui pola KPBU tersebut, nantinya pemerintah akan menghitung nilai dari jumlah investasi yang akan ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam layanan air bersih, dan pemerintah akan membayarkan nilai investasi tersebut secara berkala dan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak.

“Lalu pemerintah daerah akan membayar secara berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan akan menggantikan nilai investasi mencakup biaya yang dikeluarkan serta keuntungan yang dihitung sesuai nilai,” ulas Dr. Kurdi.

Tujuan dari pengelolaan perusahaan air minum dengan mekanisme KPBU juga untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan pihak swasta.(den)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan

17 September 2024 - 18:03 WIB

Semua Pemimpin Aceh Diajak Wujudkan Lima Peta Jalan Dakwah Almarhum Tu Sop

17 September 2024 - 17:51 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

17 September 2024 - 17:23 WIB

Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri!

17 September 2024 - 15:41 WIB

Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun

17 September 2024 - 15:31 WIB

Trending di UTAMA