HARIANRAKYATACEH.COM – Pemerintah melarang produsen rokok tembakau dan rokok elektronik untuk mempromosikan produknya dalam kemasan penjualan. Larangan itu juga tentang penggunaan kata-kata “premium” hingga “low tar”
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif,” bunyi Pasal 441 ayat 2 aturan tersebut yang dikutip pada Senin (5/8).
Adapun bentuk promotif itu bisa terejawantahkan dengan beberapa kata seperti “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”.
“Atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama,” bunyi aturan tersebut.
Selain itu, seperti yang sudah ada saat ini, produsen rokok wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca terkait bahaya merokok.
Mulai dari pernyataan “mengandung nikotin dan tar’; pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”; kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan pernyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau.
Editor: Ilham Safutra