Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

UTAMA · 6 Aug 2024 12:09 WIB ·

MPU Kota Banda Aceh Kecam Kontes Waria, Minta Penegak Hukum Turun Tangan


 Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi saat menyampaikan sambutan. FOTO IST Perbesar

Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi saat menyampaikan sambutan. FOTO IST

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh angkat suara terkait dengan video viral kontes Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang diduga diikuti para waria. Kontes ini memicu kontroversi karena salah satu kontestan, Ayu Saree, yang membawa nama Aceh, bahkan sampai terpilih sebagai pemenang.

Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi bersama Ketua Komisi C bidang Dakwah dan Keluarga, Tgk Umar Rafsanjani, Lc MA, mempertanyakan keabsahan ajang tersebut dan mengapa ada peserta yang membawa nama Aceh.

“Kami mempertanyakan apakah kontes tersebut memiliki izin resmi dan apakah peserta yang membawa nama Aceh mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan Dinas Pariwisata Aceh,” ujar Tgk. H. Syibral Malasyi, Selasa (6/8/2024).

Disampaikan bahwa MPU Kota Banda Aceh menyesalkan penyelenggaraan kontes ini yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam yang dianut di Aceh. “Jika memang ini adalah kontes waria, maka ini adalah pelanggaran terhadap syariat Islam dan sangat memalukan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera memanggil panitia dan peserta kontes untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

Tgk Syibral Malasyi juga menekankan bahwa kontes tersebut sama sekali tidak mewakili prinsip-prinsip syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.

“MPU Kota Banda Aceh menunggu sikap tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Reaksi keras dari MPU ini menggarisbawahi keprihatinan masyarakat Aceh terhadap kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya setempat. Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki standar ketat dalam menilai kegiatan-kegiatan yang digelar di wilayahnya.

Kontroversi ini mengundang perhatian luas, tidak hanya di Aceh tetapi juga di tingkat nasional. Banyak pihak berharap pemerintah dapat menyelesaikan isu ini dengan bijaksana, menjaga harmoni sosial, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.(rao)

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 745 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Sahabat UAS Syech Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah Sebagai Cawagub Aceh

13 September 2024 - 16:13 WIB

Membangun Kualitas Generasi Emas

13 September 2024 - 15:16 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Trending di NANGGROE BARAT