RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Polda Aceh, Selasa 6 Agustus 2024 pagi, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 226 kg dan ganja sebanyak 1,2 ton serta menahan 11 tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, sebelum pemusnahan sabu-sabu dan ganja tersebut menyampaikan, peredaran narkotika di Aceh sangat memperhatinkan terhadap penerus bangsa, terutama generasi muda Aceh.
“Aceh yang memiliki jalur pantai yang panjang hingga mencapai 1.250 km lebih dan banyak jalur-jalur masuk, sehingga perlu peran semua pihak untuk mengawasi jalur masuk narkotika jenis sabu ke Aceh melalui jalur pantai,” harapnya.
Kapolda menjelaskan, narkotika yang masuk ke wilayah Aceh diedarkan ke sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Peredaran ini dilakukan dengan berbagai cara dan modus.
“Yang jelas kalau masuk ke Aceh pasti akan dibawa sampai ke provinsi lain bisa ke Sumatera Utara, Riau, Lampung, bahkan sampai dengan Jakarta, namun kan ada rembesannya. Rembesannya itu ya pasti ada barang yang beredar di Aceh ini yang juga membahayakan generasi muda Aceh ini sehingga kita komit bersama-sama, walaupun Aceh ini pintu masuk perlintasan namun juga kita harus menjaga sehingga generasi muda kita bisa terselamatkan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga menangkap sebanyak 11 orang tersangka, satu di antaranya adalah wanita.
“Para tersangka ini terdiri dari enam kasus pengungkapan. Memang untuk mengungkap kasus ini sangat sulit, karena ada peran masing-masing yang merupakan jaringan terputus, ada juga supplier yang di tengah laut,” kata Kapolda.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kinerja Polda Aceh dan jajarannya dalam mengungkapkan peredaran narkotika di Aceh.
“Pemerintah Aceh mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras Polda Aceh dan jajaran. Ini merupakan bukti konkret bahwa negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dalam konteks ancaman narkotika yang sudah di depan mata demikian masif,” kata Iskandar.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil pengungkapan dari pelaku yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh (Indonesia).
Sedangkan untuk narkotika ganja hasil pengungkapan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres jajaran Polda Aceh.
Pengungkapan ke dua jenis narkoba tersebut atas kerjasama Dit Res Narkoba Polda Aceh, Dit Intelkam Polda Aceh, Direktoral Bea dan Cukai Aceh dan Polres jajaran Polda Aceh dalam kurun waktu tiga terakhir.
Hadir pada kegiatan itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Wakil Ketua DPRA Dalimi, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Direktoral Bea dan Cukai Aceh, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh. (bai/hra)