Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

UTAMA · 7 Aug 2024 16:11 WIB ·

8.342 Kendaraan Bermotor di Lhokseumawe Manfaatkan Pemutihan PKB


 Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM. Perbesar

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM.

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 18 Desember 2023 sd Januari hingga 31 Juli 2024.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan peraturan gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ungkap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, kepada Rakyat Aceh, Rabu, (7/8/2024).

Ia mengatakan, pemanfaatan program pemutihan di Samsat Lhokseumawe bisa di dapatkan lewat loket layanan Kantor Samsat, layanan Samsat Pasar, layanan Samsat Warung Kopi di Lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.

“Sampai dengan Juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 24.734.068.884, dengan merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp 18.040.965.000,- dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 3.838.460.184,”katanya.

Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, penerimaan PKB Rp 2.431.307.800,- dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari Januari hingga Juli 2024.

Selain itu, Chaidir juga menyampaikan, kendaraan STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. (arm/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

Trending di UTAMA