Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

METROPOLIS · 7 Aug 2024 10:20 WIB ·

PW Salimah Aceh : Kontes Waria Berpotensi Merusak Tatanan Sosial Budaya dan Keagamaan Masyarakat Aceh.


 PW Salimah Aceh : Kontes Waria Berpotensi Merusak Tatanan Sosial Budaya dan Keagamaan Masyarakat Aceh. Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH : Video yang ramai beredar di media sosial terkait acara pengumuman pemenang kontes Waria dikecam masyarakat Aceh. Kontes kecantikan Transgender yang dilaksanakan disalah satu Hotel, di Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024 ini, mengundang kemarahan publik Aceh. Kemarahan disebabkan pemenang menggunakan selempang bertuliskan Aceh.

Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimah (Salimah) Aceh mengecam dengan tegas pelaksanaan kontes waria yang mengatasnamakan perwakilan dari Aceh.

Ketua PW Salimah Aceh, Rahmi Suraiya, S. TP dalam tanggapannya mengatakan peristiwa ini berpotensi merusak nilai-nilai sosial budaya dan nilai-nilai kekhususan dan keistimewaan yang ada di Aceh dalam bingkai syariah Islam.

Kita tau bersama daerah Aceh berlaku syariat Islam. Prilaku penyimpangan sosial tidak mendapatkan tempat di Aceh. Allah sudah menciptakan pria dan wanita berbeda sesuai dengan kodratnya untuk saling melengkapi. Jika ini dilanggar, bisa dipastikan akan terjadi kerusakan fungsi sosial dan agama dalam masyarakat dan mengundang murkanya Allah sang pencipta.

Lebih lanjut Rahmi menegaskan perlu adanya tindakan tegas Pemerinah Aceh untuk mengusut delegasi dan panitia acara tersebut. Ini dilakukan agar tindakan yang berpotensi merusak moral dan tatanan sosial masyarakat Aceh tidak terulang kembali.

Selain itu pemerintahan Aceh juga perlu membuat peraturan untuk acara-acara yang mengatasnamakan utusan Aceh. Semua yang mengatasnamakan perwakilan daerah harus ada izin resmi dari pemerintah Aceh ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wushu Sumbang Tiga Medali Perak Untuk Aceh

15 September 2024 - 17:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Upacara Penutupan Pemenang Cabor Terjun Payung

14 September 2024 - 21:02 WIB

Aceh Juara Umum Selancar Ombak Raih 4 Emas

14 September 2024 - 18:22 WIB

Tokoh Olahraga Aceh Aminullah Usman ‘Bangga Aceh Masuk Lima Besar PON’

14 September 2024 - 17:20 WIB

Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI

13 September 2024 - 15:37 WIB

Anggar Aceh Catat Sejarah Baru Nomor Sabel Putra

13 September 2024 - 09:45 WIB

Trending di METROPOLIS