Menu

Mode Gelap
Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh Aerosport Gantole di Bener Meriah

NANGGROE BARAT · 11 Aug 2024 22:49 WIB ·

Gampong Padang Jawa Menang Gugatan Sengketa Lapangan Bola di PN Meulaboh 


 Sejumlah tokoh penting, termasuk pengacara, camat, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kabag Hukum Bupati Aceh Barat, hadir di Lapangan Bola Kaki Padang Jawa untuk merayakan kemenangan Gampong Padang Jawa dalam sengketa yang baru saja dimenangkan. Perbesar

Sejumlah tokoh penting, termasuk pengacara, camat, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kabag Hukum Bupati Aceh Barat, hadir di Lapangan Bola Kaki Padang Jawa untuk merayakan kemenangan Gampong Padang Jawa dalam sengketa yang baru saja dimenangkan.

MEULABOH – Keuchik Gampong Padang Jawa, Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Miftahul Hadi, S.Pd, merilis pernyataan resmi terkait kemenangan telak Gampong Padang Jawa dalam sengketa lapangan bola melawan Arafat bin Tgk Razali dan kawan-kawan.

Keputusan ini diumumkan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan putusan pada Senin, 6 Mei 2024, yang dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) baik dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi.

Eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, dikabulkan, menyebabkan gugatan para penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.

Keuchik Miftahul Hadi menegaskan bahwa Gampong Padang Jawa telah merencanakan langkah hukum berikutnya. Dalam rapat bersama tokoh-tokoh gampong, diputuskan untuk menindaklanjuti kasus ini terhadap para penggugat serta pihak yang diduga mendukung mereka.

“Keputusan ini membuktikan kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa serta menanggapi segala tuntutan yang tidak berdasar dengan tegas melalui jalur hukum,” ujar Keuchik Miftahul Hadi dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Gampong Padang Jawa tentang pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum. Gampong Padang Jawa berkomitmen untuk menjaga integritas dan hak-hak warga, serta tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap upaya-upaya yang berpotensi mengganggu keharmonisan gampong.

“Rilis ini disampaikan dengan harapan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan pengadilan dengan baik, serta menjaga kedamaian di lingkungan Gampong Padang Jawa,” terang Sekretaris Gampong Padang Jawa, GD Yanta Gawong Kanuri, di sela-sela pertandingan bola kaki antar dusun di lapangan bola, Minggu (11/8/2024). (rilis)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dewan Aceh Barat Temukan Pendamping Desa Terlibat Partai Politik

9 September 2024 - 20:30 WIB

PB-PUPR Ingatkan Orang Tua Jadwal Mendaftarkan Anak Berbakat Badminton 

9 September 2024 - 18:03 WIB

MAG Sesuai Legalitas Hukum Harus Dilaksanakan Setiap Tahun

7 September 2024 - 18:47 WIB

Mulok “Smong” Ramaikan Pameran Hardikda di Simeulue

6 September 2024 - 18:04 WIB

Saweu Gampong, Cara Forkopimcam Kenali dan Selesaikan Masalah 

6 September 2024 - 02:19 WIB

Jumpa Pendukung, HAKAM Beberkan alasan Maju di Pilkada 2024

5 September 2024 - 18:11 WIB

Trending di NANGGROE BARAT