Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

EKBIS · 15 Aug 2024 20:23 WIB ·

BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN


 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Rabu (14/8) bertempat di ruang kerja Kajari Banda Aceh. FOTO IST Perbesar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Rabu (14/8) bertempat di ruang kerja Kajari Banda Aceh. FOTO IST

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Untuk menjaga keberlangsungan Program JKN serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang tepat sasaran sesuai dengan segmentasinya, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam ekosistem JKN, salah satunya dukungan dari Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN. Agar tingkat kepatuhan badan usaha tersebut berjalan dengan optimal, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Rabu (14/8) bertempat di ruang kerja Kajari Banda Aceh.

Kajari Banda Aceh Aceh, Suhendri mengapresiasi Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Aceh kepada masyarakatnya untuk memberikan perlindungan kesehatan. Namun menurutnya, bagi masyarakat yang mampu dan berasal dari badan usaha untuk dapat mendaftar secara mandiri maupun didaftarkan melalui badan usaha ditempatnya bekerja.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Program JKA dimana masyarakat di Aceh ini sangat beruntung kesehatannya telah terjamin dan juga Pemerintah Aceh diharapkan dapat memastikan ketersediaan anggaran JKA sehingga Program JKA ini dapat terus berjalan. Namun bagi masyarakat yang telah mampu ataupun berasal dari badan usaha agar dapat mendaftar secara mandiri ataupun melalui badan usaha dan harus patuh membayar iuran untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN,” jelas Suhendri.

Selain itu, Suhendri akan berfokus kepada badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran JKN namun tidak melakukan pembayaran secara rutin sehingga terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN. Oleh karena itu menurutnya, diperlukan adanya stategis untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha sehingga Program JKN ini dapat berkelanjutan.

“Tujuan dari semua ini adalah agar masyarakat khususnya peserta JKN terlindungi kesehatannya sehingga saat mengakses layanan tidak terdapat kendala. Kemudian juga pentingnya peningkatan mutu layanan agar peserta mendapatkan pelayanan yang prima dan optimal,” jelas Suhendri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyampaikan apresiasinya kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang telah mendukung Program JKN dan khususnya kerja selama ini dalam penegakan badan usaha.

“Terima kasih kami sampaikan kepada JPN khususnya juga kepada Kejari Banda Aceh yang telah mendukung keberlangsungan Program JKN melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan dalam hal penegakan kepatuan badan usaha yang selama ini telah berjalan dengan baik. Saat ini jumlah badan usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran berjumlah 40 badan usaha di Kota Banda Aceh, harapannya dapat kita tindak lanjuti bersama melalui SKK untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN,” jelas Neni.

Neni juga mengimbau agar pemberi kerja tidak lagi menggunakan JKA dari segmen PBI sehingga dapat mengurangi beban anggaran Pemerintah Aceh. Sebab, menurutnya, bagi pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN untuk terlindunginya kesehatan pekerja sebagaimana sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rq)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

13 September 2024 - 10:06 WIB

Kolaborasi Smartfren dan Nano Bank Seleksi Duta Smartfren untuk Desa Terpilih di Sumatera Utara

12 September 2024 - 17:14 WIB

Resmi Sponsori Persiraja, BSI Harap Laskar Rencong Bisa Promosi ke Liga 1

12 September 2024 - 17:12 WIB

Cara Aman Parkir Sepeda Motor

12 September 2024 - 09:53 WIB

Telkomsel Beri Bukti Nyata Komitmen Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye

11 September 2024 - 20:14 WIB

Lewat Gelaran PON XXI, BSI Komitmen Majukan Olahraga Aceh

10 September 2024 - 19:12 WIB

Trending di EKBIS