RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Kepala.Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri menegaskan penerapan Syariat Islam menjadi kewajiban semua elemen untuk mengawal dan menjaganya.
Karena itu, perlu adanya payung hukum sehingga tanggungjawab pelaksanaan syariat Islan itu nanti secara menyeluruh semua punya peran”, kata Zahrol dalam FGD dengan DPRA dan komponen masyarakat mengenai qanun grand design di Banda Aceh, Rabu (14/8).
Qanun grand design (rencana induk) menjadi payung hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Walaupun sebelumnya sudah lahir qanun-qanun teknis pelaksanaan, tapi, secara umum belum ada sebuah landasan yang kuat.
‘Inilah yang kita bahas sehingga kita berharap melalui lahirnya qanun ini, semua lembaga dan semua individu punya peran yang sama, tanggungjawab yang sama.
” Kalau selama ini, karena tidak ada payung hukum secara menyeluruh yang mengatur, seakan-akan pelaksanaan syariat islam itu hanya tanggungjawab MPU dengan Syariat Islam saja”, ujarnya lagi.
Zahrol mengapresiasi pihak DPRA melalui Badan Legislasi yang terus konsen membahas raqan ini, diharapkan akhir tahun ini segera tuntas.
Sementara Ketua Komisi VI DPRA Tgk. Irwan Abdullah, S.Ag menyebutkan raqan ini pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Karena sudah pra review, pembahsannya sudah dilakukan jauh -jauh hari. Dari awal tahun 2024 sudah dimulai, apalagi melihat sejarahnya dari tahun- tahun sebelumnya sudah dibahas.
Jadi ini tahap akhir dimana kekurangan, makanya dilakukan Pra RDPU hari ini supaya dapat diselesaikan pada tahun ini juga”, katanya.
Urgensi qanun ini, lanjut Irawan, menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain baik SKPA Pemerintah ataupun masyarakat untuk menjadi pedoman proses pelaksanaan syariat Islam dan proses pembentukan pembuatan kebijakan-kebijakan yang lain di Aceh.
Peserta diskusi terdiri dari Ketua dan para anggota Banleg DPRA, Asisten I Pemerintah Aceh, para Kepala SKPA Pemerintah Aceh, akademisi dari Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga daerah Keistimewaan Aceh. (imj)