Menu

Mode Gelap
PB-PUPR Ingatkan Orang Tua Jadwal Mendaftarkan Anak Berbakat Badminton  KONI Bireuen Berikan Tali Asih Kepada 23 Atlet PON Aceh Resmi Menjabat Anggota DPRK Bireuen, Keuchik Dayat Silaturahmi dengan Tim Pemenangan Aceh Tamiang Persiapan Generasi 30 Tahun ke Depan Mulok “Smong” Ramaikan Pameran Hardikda di Simeulue

NASIONAL · 18 Aug 2024 18:55 WIB ·

Dihukum 20 Tahun, Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Ditjen PAS


 INT Perbesar

INT

HARIANRAKYATACEH.COM – Jessica Kumala Wongso menyampaikan ucapan terima kasih usai dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Hal itu adalah kalimat pertama yang dikatakannya usai bebas.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini,” ujarnya kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).

Saat ditanya lebih lanjut terkait perasaannya usai bebas dari tahanan, ia tak membeberkan lebih lanjut.

“Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut,” pungkas Jessica.
PL

Sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kuma BCC ç la Wongso, dinyatakan bebas hari ini, Minggu (18/8). Ia mendapat remisi hampir lima tahun alias 58 bulan. Hal itu karena dirinya berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Deddy menerangkan, dasar Jessica dinyatakan bebas bersyarat adalah Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” terang Deddy.

Editor: Dinarsa Kurniawan

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program KI Nasional

8 September 2024 - 15:42 WIB

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

7 September 2024 - 19:50 WIB

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Anggap Sebuah Amanah dan Tanggung Jawab Besar

6 September 2024 - 17:04 WIB

Muslim Cium Tangan Paus, Tgk Umar Rafsanjani : Itu Kebablasan dan Berlebihan

6 September 2024 - 06:37 WIB

Lea Amalia Wakili ISBI Aceh Tangkai Lomba Dangdut di Peksiminas XVII 2024

5 September 2024 - 16:59 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Ini Jadwalnya

5 September 2024 - 15:23 WIB

Trending di NASIONAL