Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

UTAMA · 22 Aug 2024 19:53 WIB ·

DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (rao)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Semua Pemimpin Aceh Diajak Wujudkan Lima Peta Jalan Dakwah Almarhum Tu Sop

17 September 2024 - 17:51 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

17 September 2024 - 17:23 WIB

Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri!

17 September 2024 - 15:41 WIB

Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun

17 September 2024 - 15:31 WIB

Akun Palsu ‘Penipuan’ Mengatasnamakan Fadhil Rahmi Bermunculan di Medsos dan WA

16 September 2024 - 21:56 WIB

Trending di UTAMA