RAKYATACEH | BIREUEN – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, sangat kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum MY, Teuku Fauzi Al Fansuri SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (22/8).
Ia menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan kepada tersangka MY.
“Terhadap penahanan tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi PNPM Gandapura yang dilakukan Kejari Bireuen pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin, kami penasehat hukum tersangka sangat kecewa dengan tindakan jaksa itu,” ujar Teuku Fauzi.
Menurutnya, penahanan ini merupakan kewenangan penyidik, tetapi tidak harus serta merta kewenangannya digunakan, apalagi kasusnya sudah lama.
“Selama ini, tersangka juga sangat kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan, dan bukti-bukti dalam perkara ini juga sudah terkumpul dengan utuh, serta dalam kasus ini sudah ada yang diputuskan,” kata kuasa hukum MY itu.
Fauzi juga berpendapat, penegakan hukum harus juga mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengajukan penanguhan atau pengalihan penahanan, karena hal tersebut hak tersangka, tetapi dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Semoga penyidik menjalankan tugasnya dengan penuh bertanggung jawab, tidak hanya kepada pimpinan namun juga bertanggung jawab kepada Allah Swt,” sebut Teuku Fauzi.
Ia juga berharap, agar perkara tipikor dugaan korupsi kasus PNPM Gandapura bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, mengingat prosesnya yang sudah lama dan pastilah berkasnya sudah siap, apalagi perkara yang sama sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap terpidana lainnya.
“Dari hasil audit ispektorat kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 1.165.157.000. Namun, kerugian negara tersebut ada yang sudah dikembalikan oleh kelompok yang meminjam lebih kurang Rp 900 juta kepada penyidik,” pungkas T Fauzi.
Diketahui sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap satu warga Bireuen berinisial MY yang merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023 pada Rabu (21/8).