Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

NANGGROE BARAT · 27 Aug 2024 13:43 WIB ·

Kejari Nagan Raya Kembali Eksekusi Cambuk Pelaku Jarimah Maisir


 Proses pelaksanaan uqubat cambuk di halaman Kejari Nagan Raya. (Arifin) Perbesar

Proses pelaksanaan uqubat cambuk di halaman Kejari Nagan Raya. (Arifin)

RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku jarimah maisir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kecamatan Suka Makmue, Selasa, 27 Agustus 2024.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan keluarga terhukum.

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus menjelaskan, pada eksekusi tersebut, yang bertindak sebagai Jaksa eksekutor adalah adalah Yoga Mohd Afdhal SH.

Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 9/JN/2024/MS.Skm, yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap ND (50 tahun warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap ES (27 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan).

Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak.

Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh. (ari/hra)

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dua Desa di Simeulue Raih Prestasi Proklim Tingkat Nasional

13 September 2024 - 17:11 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Pj Bupati Aceh Jaya Resmi Luncurkan Aplikasi SAJAN

12 September 2024 - 19:50 WIB

PUPR Aspal Jalan Cot Amun – Rangkileh Aceh Barat

11 September 2024 - 19:37 WIB

Berpotensi Gagal Tender Belasan Paket Proyek Senilai Rp5,6 Miliar di Simeulue

11 September 2024 - 18:44 WIB

Meningkat Peminat Beasiswa Umum di Simeulue

10 September 2024 - 17:05 WIB

Trending di NANGGROE BARAT