RAKYAT ACEH – LANGSA – Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir SE, mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Azzahir itu karena dia ingin fokus mempersiapkan diri dalam menghadapi persidangan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa pada 3 September 2024 lalu.
Demikian ungkap, Kuasa Hukumnya Muhammad Permata Sakti SH, dari Kantor Hukum, Muhammad Permata Sakti & Partners (M Permata Sakti SH CPM Raihan SH dan Aulia Ikhsan Yusbi SH, CPCLE), kepada wartawan, Jumat, 9 September 2024.
Menurut Muhammad Permata Sakti, Direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa, Azzahir resmi mundur dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Tirta Kemuneng Tertanggal 6 September 2024.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Langsa, hari ini mengumumkan bahwa telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Direktur Utama perusahaan, terhitung mulai tanggal 6 September 2024.
Keputusan ini diambil setelah Bapak Azzahie SE, mempertimbangkan berbagai faktor pribadi dan professional.
Pengunduran diri ini juga merupakan langkah awal terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Langsa.
Ditambahkannya, perusahaan menyadari bahwa situasi ini telah menimbulkan perhatian dan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan, karyawan, dan masyarakat luas.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menangani situasi ini dengan transparansi dan integritas.
“Bapak Azxahir memutuskan untuk mundur agar proses penyidikan dapat berlangsung tanpa gangguan dan agar perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya dengan fokus penuh,” ujar Penasehat Hukum Azzahir (M. Permata Sakti, S.H., CPM).
Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan memastikan bahwa segala langkah yang diperlukan diambil untuk menyelesaikan situasi ini. ungkapnya lagi.
Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Langsa merupakan tahap awal, Kami dari tim kuasa hukum juga menekankan bahwa saat ini belum ada keputusan hukum yang menetapkan bahwa bapak Azzahir, telah bersalah bersalah. Dugaan yang ada masih dalam tahap penyelidikan dan kami percaya pada prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Kami meminta kepada semua pihak, termasuk media, untuk menjaga prinsip asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa informasi yang beredar akurat dan tidak menyesatkan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan objektif.
Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh keluarga, teman, dan kolega selama proses ini. Kami percaya bahwa keadilan akan tercapai dan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau agar publik dan media tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Kami juga siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan, dan akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan hak-hak hukum klien kami (bapak Azzahir). (ris/hra)