RAKYAT ACEH | CALANG – Setelah sejak berdirinya Bumdesma Aceh Jaya dua tahun terakhir belum melaksanakan MAG (Musyawarah Antar Gampong) merupakan badan usaha milik desa dalam penyertaan modal bersumber 172 Desa Dalam Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu 7 September 2024.
Perihal tersebut dibenarkan, Direktur Bumdesma Aceh Jaya Rakhmad Fadli Zain, saat bertandang di Kantor PWI Aceh Jaya, Jum’at (6/9/2024).
Mengakui “memang untuk MAG (Musyawarah Antar Gampong) belum pernah dilakukan karena karena itu kewenangan pihak operasional itu merupakan kewenangan dewan penasehat para keuchik pemegang saham.”
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Legalitas hukum Bumdesma Aceh Jaya Kerja Bersama MAG (Musyawarah Antar Gampong) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) sesuai dengan bunyi sesuai pasal 5 Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahuna, sementara pada pasal 8 musyawarah antar desa (MAD) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh; a. 50 % dari seluruh kepala Desa terdiri; b 50 % Perwakilan Ketua Tuha Peut dari masing-masing Desa.
Selain itu, terkait pendirian PKS (Pabrik Kelapa Sawit) sesuai hasil laporan dari pihak rekanan saat saya bertugas pada januari 2024, progres pekerjaan telah mencapai 42 %, memang saat ini sedang dilakukan pengkajian terkait progres PKS ini dari tim ahli Unsyiah. Tutup Rahmad. (hen/hra)