RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan kepada partai pengusung Bakal Pasangan Calon Gubernur, Bustami Hamzah agar segera mengajukan calon pengganti Teungku Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop yang meninggal dunia, Sabtu (7/8) pagi di Jakarta.
“Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” Kata Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Harian Rakyat Aceh.
Ia menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa “Penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap.”
“Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen,” jelasnya.
Selain itu, tambah Saiful, mekanisme ini juga diatur pada Pasal 38 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
“Calon pengganti yang diajukan nantinya diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran,” pungkas Saiful. (mag-01/rif)