Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

GAYO-ALAS · 9 Sep 2024 17:54 WIB ·

DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati


 DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara kembali gelar rapat untuk pengusulan tiga nama calon penjabat (Pj) bupati daerah itu untuk periode 2024 sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Hatta mengatakan, tiga nama di usulkan berdasarkan urutan, pertama nama Sekretaris daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal ST, lalu Penjabat (Pj) Bupati sekarang Drs Syakir MSi, serta di urutan ketiga Aliman, S.Pi, M.Si sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

“Rapat pengusulan ini berdasarkan surat dari Kemendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4169/SJ. Tentang usulan nama calon penjabat bupati/wali kota. Unutk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Oktober Tahun 2024,” sebut Sekwan Muhamamd Hatta Desky, kepada Rakyat Aceh, Senin (9/9).

Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan sementara DPRK Aceh Tenggara mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Aceh Tenggara untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tenggara selanjutnya.

“Rekomendasi usulan nama-nama calon Penjabat Bupat Aceh Tenggara akan secepatnya disampaikan kepada pihak Kemendagri. Paling lambat tanggal 13 September 2024 mendatang,” sebut Sekwan Muhammad Hatta.

Seperti diketahui masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M. Si akan berakhir pada 10 Oktober 2024. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Menteri Dalam Negeri RI Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian. MA. PhD yang diperpanjang hanya dalam jangka waktu setahun sekali. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 363 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Danrem Lilawangsa Kerahkan Personel Evakuasi Korban Tertimbun Longsor

9 October 2024 - 15:05 WIB

Intimidasi Wartawan, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dipolisikan

24 September 2024 - 19:04 WIB

Sah, Paslon Affan – Faisal Ditetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota

24 September 2024 - 17:12 WIB

Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Cabut Nomor Urut Malam Ini

23 September 2024 - 22:21 WIB

KIP Subulussalam Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota

23 September 2024 - 08:07 WIB

Triathlon Berakhir, Pemuda Sekitar Danau Daftar Calon Atlet

22 September 2024 - 18:50 WIB

Trending di GAYO-ALAS