RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim asistensi Pemerintah Aceh melakukan finalisasi pembahasan tingkat satu sekaligus penyerahan rancangan qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI).
Finalisasi rancangan qanun (raqan) Grand Desain Syariat Islam itu berlangsung diruang rapat Badan Legislasi (banleg) DPRA lantai empat, Selasa, 10 September 2024.
Rapat pembahasan raqan Grand Desain Syariat Islam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua banleg DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP, didampingi Wakil Ketua banleg H Ridwan Yunus SH dan sejumlah anggota banleg DPRA lainnya.
Ikut hadir dalam pembahasan raqan GDSI tersebut tenaga ahli DPRA Tgk Muhammad Hatta, tenaga ahli dari Pemerintah Aceh, Prof Syahrizal Abbas, Prof Ali Abubakar dan Prof Kamaruzzaman.
Sementara, tim asistensi dari Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Junaidi SH MH, didampingi Kasubbag Biro Hukum Perancang Perundang-Undangan Dekstro Alpa, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Husni MAg dan para Kasie Bidang Bina Hukum DSI Aceh.
Pj Gubernur Aceh Syafrizal ZA yang diwakili Karo Hukum Pemerintah Aceh, Muhammad Junaidi SH MH mengatakan, rancangan qanun tentang Grand Desain Syariat Islam yang telah selesai dilaksanakan pembahasan tingkat I ini akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya sesuai dengan tahapan tatacara pembentukan qanun.
Kata Junaidi, yang di bahas hari ini merupakan tahapan finalisasi dalam pembahasan sebuah rancangan qanun sebelum diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pembahasan bersama.
“Setelah pimpinan DPRA menyampaikan secara resmi hasil pembahasan raqan tentang GDSI tersebut, selanjutnya kita Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemendagri melalui e-perda untuk proses kewajiban fasilitasi sesuai ketentuan peraturan,” ujar Junaidi. (bai/hra)