Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

LHOKSEUMAWE · 10 Sep 2024 18:44 WIB ·

Pentingnya Sosialisasi Layanan Pembayaran Pajak Aceh kepada Wartawan


 Ketum DPP Persatuan Wartawan Aceh Maimun Asnawi, memberikan materi
dalam sosialisasi layanan pembayaran pajak Aceh bersama wartawan yang diadakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, bersama Jasa Raharja di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Selasa, 10 September 2024. (Armiadi) Perbesar

Ketum DPP Persatuan Wartawan Aceh Maimun Asnawi, memberikan materi dalam sosialisasi layanan pembayaran pajak Aceh bersama wartawan yang diadakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, bersama Jasa Raharja di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Selasa, 10 September 2024. (Armiadi)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, bersama Jasa Raharja melakukan sosialisasi layanan pembayaran pajak Aceh bersama wartawan di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Selasa, (10/9). Kegiatan itu sangat penting untuk diberikan sosialisasi kepada rekan-rekan wartawan dan media.

Bertindak sebagai narasumber Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM, Wakil Bidang Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Lhokseumawe Razi Sabri, Supervisor Penjualan Bisnis Korporat PT Pos Indonesia Cabang Lhokseumawe Riki Karnovi, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP M Abdhi Hendriyatna diwakili anggotanya, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe Azi Suzi Wijaya dan Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Maimun Asnawi SHi MKom I.

Dalam kesempatan itu, Chaidir menyampaikan, saat ini masyarakat wilayah Lhokseumawe tidak harus datang ke kantor Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, khususnya di Lhokseumawe tersedia layanan pajak di warung kopi dan pasar dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kemudian, warga juga dapat membayar pajak melalui aplikasi Pospay dari Kantor POS dan layanan Action Mobile Bank Aceh Syariah.

Menurut dia, dari sisi penerimaan pajak selama ini telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Itu menunjukkan masyarakat mulai sadar untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan, tahun 2023 masyarakat telah membayar pajak hingga 40 persen atau 52.000 unit kendaraan roda dua dan empat.

“Jadi masih ada 60 persen lagi masyarakat kita yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, itu sesuai data yang ada di Samsat Lhokseumawe,” ucap Chaidir.

Ia mengatakan, penerimaan PKB dari masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat Lhokseumawe pada 2023 mencapai Rp43.203.094.282.

Diharapkan, lewat sosialisasi ini masyarakat akan semakin mengetahui dan paham terhadap layanan pembayaran pajak dengan mudah.

“Sosialisasi ini akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, menyampaikan, sejak
Januari-Agustus 2024, pihaknya telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka mencapai Rp15 miliar.

“Santunan itu telah kita salurkan untuk wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah.Namun dari daerah itu, paling banyak diberikan santunan untuk korban di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe,” ucapnya.

Menurut dia, jenis kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja yakni kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi, orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan.

Kemudian, orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Untuk nominal santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan itu tergantung status korban. Tapi khususnya untuk kecelakaan tunggal tidak memenuhi syarat klaim santunan dari Jasa Raharja,” terangnya. (arm/ard)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

4 Kecamatan Banjir. 9.479 Jiwa Terdampak di Aceh Utara

8 October 2024 - 19:28 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Lhokseumawe Keluarkan Delapan Imbauan

8 October 2024 - 17:52 WIB

Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe

5 October 2024 - 16:16 WIB

HUT Ke-79 TNI, Danrem Lilawangsa Serahkan Dua Unit Rumah Warga Miskin

4 October 2024 - 15:33 WIB

Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Korem Lilawangsa

2 October 2024 - 19:04 WIB

TMMD ke 122 Fokus di Kecamatan Muara Satu

29 September 2024 - 17:56 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE