RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Berpotensi gagal tender belasan kegiatan paket proyek, senilai Rp5.631.409.179, yang bersumber dari alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Simeulue tahun 2024.
Potensi bakal gagal tender belasan paket proyek tersebut, hal itu dijelaskan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Rabu 12 September 2024.
“Benar, apa yang diperkirakan oleh publik itu, bahwa ada 12 paket proyek yang belum proses tender yang berpotensi gagal tender. Selain karena waktu yang tersedia, juga personil ada yang telah mengundurkan diri”, kata Tamsil Amin.
Tamsil Amin merincikan, 12 paket proyek yang berpotensi gagal tendertersebut, yakni Pembangunan Ruang Kelas SDN 8 Teupah Selatan, senilai Rp607.040.000. Rehabilitasi Pagar SDN 1 Teupah Barat senilai Rp560.314.000. Rehabilitasi Pagar SDN 6 Teupah Barat senilai Rp475.000.000
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu, Kecamatan Alafan senilai Rp501.981.506. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu, Kecamatan Teupah Barat senilai Rp486.692.351. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu, Kecamatan Salang, senilai Rp527.976.475. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu, Kecamatan Simeulue Tengah senilai Rp 504.874.047.
Rehabilitasi Ruang Rawat Kelas IB Spesifikasi RSUD Simeulue, senilai Rp490.000.000. Pembangunan Gedung IPSRS GENERIK Ringer Laktat/ Ringer Lactate RSUD Simeulue senilai Rp299.996.800.
Rehab Dermaga Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur senilai Rp600.000.000. Pemindahan dan Pemasangan PLTS Lasikin ke PDAM Tirta Fulawan senilai Rp350.000.000. Dan terakhir Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal, senilai Rp227.534.000.
Selain 12 paket proyek yang berpotensi gagal tender itu, yang diperparah lagi saat ini UKPBJ Simeulue hanya memiliki stok tenaga ahli satu orang personil yang berstatus bersertifikat dan fungsional, sedangkan dua personil lainya, telah resmi mengundurkan diri dengan alasan tertentu, yakni Muhammad Isa Lie dan Novan Junedi.
Namun dengan stok yang morat morat marit itu, pihak UKPBJ Simeulue masih berupaya dengan meminta bantuan dukungan personil kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, namun hingga saat ini belum ada titik terang, sehingga semakin runyam nasib 12 paket kegiatan proyek tersebut.
“jangan nanti publik menilai UKPBJ terkesan tidak bekerja, itu kondisi nyata kendala yang sedang kami alami, bila kami langgar sudah pasti kami terjerat aturan yangg berlaku. Belum lagi kendala lainnya yang membuat kami tidak nyaman bekerja secara profesional”, keluh Tamsil Amin.
Kabag UKPBJ juga membeberkan dalam surat rekomendasi Inspektorat Aceh, nomor: 700/A.I/1421/IA, tanggal 6 September 2024, bahwa masih kurang komitmen Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam rangka peningkatan kompetensi SDM ASN untuk dapat memenuhi kebutuhan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pada UKPBJ setempat.
Saat kembali didesak, alasan pengunduran diri dua personil Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Simeulue, Tamsil Amin memilih tidak menanggapi dengan dugaan isu sering terjadi intervensi langsung dari pihak-pihak tertentu saat sedang proses pelaksanaan tender, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan personil Pokja UKPBJ. (ahi/hra)