BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Tahun 2024, Kamis (12/9/2024).
Pasangan yang melakukan penandatanganan tersebut adalah Calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Calon Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh). Sementara Calon Gubernur Bustami Hamzah tidak diperkenankan menandatangani pernyataan kesediaannya menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh sebab belum memiliki bakal calon wakil gubernur untuk Pilkada mendatang.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/9/2024). yang dihadiri oleh oleh anggota DPRA dan pasangan calon serta sejumlah tamu lainnya.
Pimpinan sidang, Zulfadli yang juga ketua DPRA, mengatakan sesuai dengan aturan, yang boleh menandatangani surat pernyataan ini hanya Paslon Mualem-Dek Fadh, sementara untuk Bustami Hamzah menunggu penetapan calon pendampingnya dan dijadwalkan ulang nantinya.
Mualem dan Dak Fadh, tampil serasi dengan balutan jas dan celana hitam, dengan dalaman kemeja biru langit.
Dek Fadh menyebutkan, semua ketetapan butir – butir MoU Helsinki, dan UU No 14 tentang Pemerintahan Aceh ini, dirinya bersama Mualem akan melaksanakan dengan baik dan tepat.
“Insya Allah, kami akan Gercep alias gerak cepat melaksanakan semua butir – butir MoU dan UU No 14 tentang Pemerintahan Aceh ini dengan baik, semua yang termaktub dengan MoU dan UU PA sebagai bentuk kekhususan Aceh, ini akan kita realisasikan segera mungkin,” kata Dek Fadh.
Dia menyebutkan, disaat mandat dari rakyat Aceh didapakan pada Pilkada nanti, dirinya dan Mualem akan segera menjadikan MoU dan UU PA ini menjadi pekerjaan pertama yang akan mereka realisasikan dengan pemerintah pusat.
“Persoalan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus), untuk membangun Aceh, tentu ini menjadi PR awal kami nantinya, dimana dana Otsus ini harus berlaku abadi di Aceh dan kita usahakan bisa ditambah angka persentasenya” Kata anggota DPRI ini.
Disamping persoalan dana Otsus Aceh, Dek Fadh juga menyebutkan, pihaknya akan menyelesaikan regulasi Migas Aceh, pertanahan, dan batas wilayah Aceh, dan butir – butir penting lainnya dari MoU dan UU Pemerintahan Aceh lainnya.
“Kerja kami pasangan Mualem – Dek Fadh adalah kerja untuk perjuangan dan pembangunan di Aceh. Doakan kami berdua agar Allah mudahkan semua ikhtiar kami untuk membawa Aceh lebih baik kedepan” Tutup mantan santri Dayah Jeumala Amal, Lung Putu, Pidie Jaya ini. (ra)