RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengeluarkan pengumuman tertanggal 14 September 2024, Nomor 1562/PL.02.2-Pu/1108/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pengumuman itu, Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar menyampaikan, KIP Kabupaten Aceh Utara telah melakukan penelitian persyaratan
administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024, atas nama Calon Bupati H. Ismail A.Jalil, SE.,MM dan Calon Wakil Bupati Tarmizi S.I.Kom (Panyang).
Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara itu diusulkan oleh Gabungan Partai Politik/Partai Politik Lokal dengan menggunakan perolehan Suara Sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Suara Sah.
1. Partai NasDem 25.902
2. Partai Keadilan Sejahtera 19.453
3. Partai Amanat Nasional 18.481
4. Partai Kebangkitan Bangsa 26.249
5. Partai Golongan Karya 27.823
6. Partai Gerakan Indonesia Raya 18.209
7. Partai Persatuan Pembangunan 15.880
8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2.266
9. Partai Demokrat 21.191
10. Partai Solidaritas Indonesia 103
11. Partai Aceh 121.562
12. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh) 15.807
13. Partai Nanggroe Aceh 18.622
14. Partai Adil Sejahtera Aceh 26.366
15. Partai Darul Aceh 1.961
Jumlah total suara sah 359.875
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana terlampir, maka: dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT. Dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT. (arm)