BANDA ACEH – Tergugat I dalam perkara gugatan atas objek sengketa tanah Kuala Vilagge di Lambaro Skep, Banda Aceh mengajukan banding, pada, Kamis (29/08/2024).
Kuasa Hukum Pemohon, Arifin mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan tersebut pada Senin (19/08/2024). Dan atas putusan tersebut tergugat I telah menyatakan banding.
“Yang telah di putusan oleh PN Banda Aceh, telah terdapat pertentangan di dalam amar putusan tersebut dengan fakta tanah yang ada di lapangan,” kata Arifin, pada Minggu (15/9/2024).
Dimana, di satu sisi Judex Facti PN Banda Aceh menolak gugatan para penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 412 terhadap tanah seluas 3.032 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 10555 terhadap tanah seluas 10.679 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin.
Namun, lanjut Arifin, di sisi lain Judex Facti PN Banda Aceh di dalam putusannya malah menyatakan bahwa objek sengketa sebidang tanah dengan luas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.
“Padahal pada saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat, nyatanya letak dan batas-batas tanah seluas 5.300 meter persegi tersebut tidak pernah diperiksa/diukur sehingga putusan tersebut telah menyebabkan tumpang tindih antara tanah seluas 10.679 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 10.555 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat I/Pemohon Banding) dengan tanah seluas 5.300 meter persegi yang dikabulkan PN Banda Aceh sebagai milik Alm. Bakri Ibrahim,” jelasnya.
Kemudian, PN Banda Aceh di dalam amar putusannya tersebut juga menyatakan bahwa objek sengketa tanah milik Alm. Bakri Ibrahim yang dibeli dari M. Daud seluas 4.284 m2 dengan sisa tanah seluas 1210 meter persegi telah menjadi 2 bahagian adalah Milik Alm. Bakri Ibrahim.
“Padahal saat dilakukan pemeriksaan setempat, tanah tersebut juga tidak pernah diperiksa/diukur sehingga tidak jelas dimana letak dan batas tanahnya, maka putusan tersebut juga telah mengakibatkan tumpang tindih antara tanah seluas 3.032 meter persegi sesuai Sertipikat no 412 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat VPemohon Banding) dengan tanah seluas 1.210 meter persegi yang dikabulkan Judex Facti PN Banda Aceh menjadi 2 bahagian,” terangnya.
Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci.
“Maka kami memohon dengan sangat kepada ketua pengadilan tinggi cq majelis yang mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk berkenan melaksanakan kembali pemeriksaan setempat (descente) terhadap keseluruhan tanah yang menjadi objek sengketa yang didalilkan penggugat atau terbanding dalam perkara A quo,” demikian harapnya. (mag99)