Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

LHOKSEUMAWE · 15 Sep 2024 18:36 WIB ·

Terlibat Narkoba, Polisi Ciduk Nelayan Pusong Lhokseumawe


 Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menciduk seorang nelayan berinisial SP alias AM (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14September 2024, sekitar pukul 01.25 WIB. (Ist) Perbesar

Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menciduk seorang nelayan berinisial SP alias AM (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14September 2024, sekitar pukul 01.25 WIB. (Ist)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menciduk seorang nelayan berinisial SP alias AM (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 01.25 WIB.

Nelayan itu asal warga Gampong Pusong Lama dan berhasil diciduk di sebuah pondok di Lr. V Dusun Pasie, gampong setempat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan, penangkapan nelayan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka lainnya, yakni J alias N dan MRS, yang lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Berdasarkan interogasi awal dan informasi dari warga, tim Reskrim Polsek Banda Sakti bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kedai milik pelaku, pihaknya menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah. SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap.

Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arm/hra)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

4 Kecamatan Banjir. 9.479 Jiwa Terdampak di Aceh Utara

8 October 2024 - 19:28 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Lhokseumawe Keluarkan Delapan Imbauan

8 October 2024 - 17:52 WIB

Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe

5 October 2024 - 16:16 WIB

HUT Ke-79 TNI, Danrem Lilawangsa Serahkan Dua Unit Rumah Warga Miskin

4 October 2024 - 15:33 WIB

Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Korem Lilawangsa

2 October 2024 - 19:04 WIB

TMMD ke 122 Fokus di Kecamatan Muara Satu

29 September 2024 - 17:56 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE