RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menciduk seorang nelayan berinisial SP alias AM (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 01.25 WIB.
Nelayan itu asal warga Gampong Pusong Lama dan berhasil diciduk di sebuah pondok di Lr. V Dusun Pasie, gampong setempat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan, penangkapan nelayan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka lainnya, yakni J alias N dan MRS, yang lebih dulu diamankan oleh petugas.
“Berdasarkan interogasi awal dan informasi dari warga, tim Reskrim Polsek Banda Sakti bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kedai milik pelaku, pihaknya menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah. SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap.
Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arm/hra)