Menu

Mode Gelap
Dari Aceh untuk Aceh: Dompet Dhuafa Tanam 220 Mangrove Touring Ribuan Kilometer, Bikers Honda Aceh Turut Hadiri Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024 Hujan Tidak Menghalangi Semangat Pengukuhan Tim Pemenangan MBS di Aceh Besar Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh: Pentingnya Investasi Peringatan Dini untuk Kesiapsiagaan Bencana Rapat Sejumlah Insinyur, PII Rekomendasi Strategi Pembangunan Berorientasi Mitigasi Bencana

METROPOLIS · 18 Sep 2024 20:25 WIB ·

Dugaan Pemalsuan AJB Dalam Kasus Sengketa Tanah Resto Kuala Village di Lambaro Skep


 KETERANGAN GAMBAR : AJB bukti penggugat dan surat penjelasan Camat Kuta Alam. Sumber foto tergugat I, Jafaruddin Husin
Perbesar

KETERANGAN GAMBAR : AJB bukti penggugat dan surat penjelasan Camat Kuta Alam. Sumber foto tergugat I, Jafaruddin Husin

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam amar putusannya Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna terungkap bahwa pihak penggungat dalam kasus sengketa tanah di Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) ‘palsu’ untuk menguasai kembali tanah yang telah resmi dijual oleh orang tuanya pada tahun 1998 silam. Hakim yang mengadili, Said Hasan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Zulkarnain dan Yusuf sebagai hakim anggota.

Kuasa Hukum Tergugat I, Arifin SH kepada wartawan, Rabu (18/9) menyampaikan beberapa kejanggalan fatal terhadap terbitnya AJB PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 sebagai dasar kepemilikan Alm. Bakri Ibrahim atas tanah seluas + 4.284 M2 dengan cara membeli dari M. Daud yang dijadikan sebagai Bukti (P-3) oleh Para Penggugat dalam Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh, adalah sebagai berikut.

Pertama, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak memiliki nomor, sehingga tidak terdaftar di kantor Camat Kuta Alam.

Kedua, pada tanggal 4 Maret 1981 (tanggal dikeluarkannya akte jual beli tersebut) Gampong Lambaro Skep masih berada di dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Gampong Lambaro Skep masuk dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam tahun 1983 sesuai dengan PP No.5 tahun 1983 tentang pemekaran wilayah, sehingga secara yuridis formil pada tanggal 4 Maret 1981 PPATS Camat Kuta Alam Kotamadya Banda Aceh tidak memiliki kewenangan untuk membuat/mengeluarkan Akte Jual Beli terhadap tanah yang terletak di wilayah Gampong Lambaro Skep Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang telah berbeda wilayah administrasi.

Ketiga, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 tersebut tidak ditemukan dalam arsip Camat Kuta Alam karena tidak ada no surat AJB (hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Camat Kuta Alam melalui surat nomor 688/2019 tertanggal 12 Juli 2019).

Keempat, bahwa di dalam Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak terdapat tanda tangan penjual tanah dan juga tidak terdapat tanda tangan saksi – saksi.

Kelima, ketikan AJB diduga menggunakan komputer, tahun 1981 komputer belum digunakan di kantor Camat Kuta Alam (ada pembandingnya).

“Pihak penggugat diduga menggunakan AJB yang tidak sah untuk mengklaim kembali tanah yang telah dijual secara sah oleh orang tua mereka pada tahun 1998. Menurut amar putusan, AJB yang dipergunakan oleh penggugat diduga palsu diterima dan dinyatakan oleh hakim sebagai bukti asli (halaman 76 amar putusan).

Selanjutnya menurut Arifin, AJB tanggal 4 Maret 1981 yang bukti tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan hakim (halaman 138 san 139) terhadap tanah seluas 4.284 m² yang faktanya tidak ada di lapangan, sehingga terjadi tumpang tindih tanah seluas 3.032 m² yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 412 atas nama Jafaruddin Husin.

Yang lebih ironis, kata Arifin, selama proses persidangan, hakim tidak melakukan pemeriksaan lapangan atau pengukuran terhadap tanah seluas 4284 m2 dan tanah 1210m2 (walaupun tergugat 1 telah mengingatkan) melainkan hakim langsung mengabulkan dalil penggungat adanya sisa tanah seluas 1.210 m² yang posisinya berada di atas tanah seluas 3.032 m². Keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik hak atas satu objek tanah jika putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dengan baik.

Pihak tergugat, termasuk Keuchik telah mengajukan bukti dan argumen terkait kepalsuan AJB dalam persidangan, baik melalui surat maupun dalam kesimpulan akhir. Namun, hakim tampaknya hanya mempertimbangkan dalil dari penggugat tanpa memeriksa atau mengukur tanah di lapangan.

Disampaikan bahwa persoalan dugaan kepalsuan AJB ini memang belum mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan. Namun, pihak tergugat berencana untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib karena penggugat diduga telah merusak wibawa pengadilan dan berusaha memperoleh hak yang bukan miliknya.

Secara kasat mata, AJB yang dijadikan bukti oleh penggugat tampak mencurigakan karena tidak terdaftar di Kantor Camat Kota Alam sesuai dengan surat nomor dan tahun yang relevan dan tidak memiliki tanda tangan penjual, menjadikannya seperti sekadar kertas biasa.

“Meskipun demikian, penggugat berhasil meyakinkan hakim dan data yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat V (keuchik) diabaikan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang jelas,” terangnya.

Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci. (ra)

Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dari Aceh untuk Aceh: Dompet Dhuafa Tanam 220 Mangrove

10 October 2024 - 13:17 WIB

Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh: Pentingnya Investasi Peringatan Dini untuk Kesiapsiagaan Bencana

9 October 2024 - 20:39 WIB

Tegaskan Komitmen Sebagai Kampus Seni Budaya, ISBI Aceh Gelar Seminar Nasional Sastra dan Budaya Aceh I

9 October 2024 - 14:42 WIB

Mitsubishi Fuso Hadirkan Promo Shocktober untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Konsumen

8 October 2024 - 19:08 WIB

Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah

8 October 2024 - 14:47 WIB

Penting Dimiliki, Mari Pahami Fungsi Asuransi Mobil dan Jenis Terbaiknya

8 October 2024 - 10:05 WIB

Trending di METROPOLIS