Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

LHOKSEUMAWE · 18 Sep 2024 20:21 WIB ·

Imigrasi Terus Pantau dan Awasi Orang Asing di Lhokseumawe


 Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman, S.E.,M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Izhar Rizki, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (18/9). (Armiadi) Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman, S.E.,M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Izhar Rizki, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (18/9). (Armiadi)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, setiap hari terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.

“Untuk pengawasannya dilakukan oleh seksi intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe,”ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman, S.E.,M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Izhar Rizki, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (18/9).

Ia mengatakan, selama ini yang ditangani pihaknya ada beberapa kasus pelanggaran orang asing, namun tidak terlalu banyak hanya melanggar ketertiban umum saja. Seperti contohnya, ada yang membuat rusuh, tapi tidak sampai membahayakan, namun sedikit menganggu lingkungan.

Untuk kondisi itu, kata dia, dari pihak intelijen dan Penindakan sudah beberapa kali melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Selain itu, juga ada beberapa pelanggaran Keimigrasian lainnya yaitu izin tinggal yang mereka punya. “Untuk orang asing yang mencakup secara keseluruhan rata-rata eks WNI yang telah pindah kewarganegaraanya dan balik ke Indonesia dan Aceh untuk kunjungan keluarga,”terangnya.

Untuk diketahui, Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang tanpa batas. Pemilik ITAP dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil. Setelah memiliki SKTT, orang asing tersebut bisa membeli kendaraan pribadi dan memperpanjang STNK.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Pemilik ITAS dapat masuk-keluar Indonesia kapan saja selama ITAS masih berlaku.

Izin Tinggal Kunjungan
Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu singkat untuk kunjungan. Izin tinggal kunjungan bisa diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, anak yang lahir di Indonesia, atau orang asing dari negara yang tidak perlu visa. Izin tinggal kunjungan dapat dialihkan status menjadi izin tinggal terbatas. (arm/hra)

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

4 Kecamatan Banjir. 9.479 Jiwa Terdampak di Aceh Utara

8 October 2024 - 19:28 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Lhokseumawe Keluarkan Delapan Imbauan

8 October 2024 - 17:52 WIB

Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe

5 October 2024 - 16:16 WIB

HUT Ke-79 TNI, Danrem Lilawangsa Serahkan Dua Unit Rumah Warga Miskin

4 October 2024 - 15:33 WIB

Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Korem Lilawangsa

2 October 2024 - 19:04 WIB

TMMD ke 122 Fokus di Kecamatan Muara Satu

29 September 2024 - 17:56 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE