RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, setiap hari terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.
“Untuk pengawasannya dilakukan oleh seksi intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe,”ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman, S.E.,M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Izhar Rizki, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (18/9).
Ia mengatakan, selama ini yang ditangani pihaknya ada beberapa kasus pelanggaran orang asing, namun tidak terlalu banyak hanya melanggar ketertiban umum saja. Seperti contohnya, ada yang membuat rusuh, tapi tidak sampai membahayakan, namun sedikit menganggu lingkungan.
Untuk kondisi itu, kata dia, dari pihak intelijen dan Penindakan sudah beberapa kali melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain itu, juga ada beberapa pelanggaran Keimigrasian lainnya yaitu izin tinggal yang mereka punya. “Untuk orang asing yang mencakup secara keseluruhan rata-rata eks WNI yang telah pindah kewarganegaraanya dan balik ke Indonesia dan Aceh untuk kunjungan keluarga,”terangnya.
Untuk diketahui, Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang tanpa batas. Pemilik ITAP dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil. Setelah memiliki SKTT, orang asing tersebut bisa membeli kendaraan pribadi dan memperpanjang STNK.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Pemilik ITAS dapat masuk-keluar Indonesia kapan saja selama ITAS masih berlaku.
Izin Tinggal Kunjungan
Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu singkat untuk kunjungan. Izin tinggal kunjungan bisa diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, anak yang lahir di Indonesia, atau orang asing dari negara yang tidak perlu visa. Izin tinggal kunjungan dapat dialihkan status menjadi izin tinggal terbatas. (arm/hra)