RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh komit mencegah pungutan liar dengan mengoptimalkan sistem aplikasi aduan pungli (Siduli).
Hal itu dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh melalui Kepala Bagian Program dan Humas, Mahyadi pada hari ini, Jumat (20/9/2024).
“Akan kita optimalkan, aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan praktek pungli yang terjadi di seluruh instansi pemerintah,” ungkap Mahyadi.
Mahyadi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham secara virtual. Selain itu, kegiatan tersebut juga menyosialisasikan Aplikasi Siduli oleh Tim Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi menilai pemahaman akan konsep pungli bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang berisiko menjadi sangat penting.
“Karena akan menghadirkan pemberantasan pungli yang tegas dan terukur,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pungli dan gratifikasi tidak lepas dari UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, Lilik melanjutkan bahwa sejak tahun 2016 Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Tim Saber Pungli dan sampai dengan saat ini terus aktif dalam berbagai kegiatan Pemberantasan Pungli.
Selain Inspektur Wilayah II Kemenkumham, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Sekretaris Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Andry Wibowo dan Kepala Bidang Media dan Informasi Satgas Saber Pungli, Kolonel Sus Parimeng.