RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue, yang bersumber dari restribusi kutipan di bidang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, setiap tahunnya tidak stabil, dengan grafik naik dan turun.
Dengan capaian tidak stabil realisasi restribusi kutipan pelayanan parkir tepi jalan umum setiap tahunnya itu, berdasarkan data resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, yang diterima Harian Rakyat Aceh, Jumat 20 September 2024.
Dalam data resmi itu, realisasi capaian restribusi kutipan pelayanan parkir tepi jalan umum yang masuk menjadi PAD, pada tahun 2021 silam, sebanyak Rp4.320.000, serta realisasi capaian restribusi kutipan pelayanan parkir tepi jalan umum, pada tahun 2022 silam hanya tercapai Rp4.220.000, juga masuk menjadi PAD.
Sedangkan realisasi capaian restribusi kutipan pelayanan parkir tepi jalan umum yang masuk menjadi PAD, pada tahun 2023 silam, sebanyak Rp5.400.000. Hal itu disampaikan Kepala BPKD Simeulue, Dodi Juliardi Bas, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 20 September 2024.
“Sesuai yang tertera pada data resmi itu, maka setiap tahunnya, naik turun capaian realisasi PAD yang bersumber dari restribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Bidang tekhnis untuk parkir ini ada di Dishub Kabupaten Simeulue,” kata Dodi Juliardi Bas.
Sementara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simuelue, telah pasang target capaian realisasi kutipan pelayanan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun Rp 10 juta, namun tidak tewujud disebabkan faktor kendala masim minim kesadaran pemilik kenderaan yang tidak setor biaya parkir diarea wajib bayar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 20 September 2024. “Kalau target kita setiap tahunnya Rp10 juta. Namun realisasinya belum tercapai, disebabkan masih minimnya kesadaran warga yang parkir kenderaannya di area wajib bayar parkir,” kata Mulyawan Rohas.
Masih menurut Mulyawan Rohas, kendala lainnya juga masih adanya petugas parkir yang lalai dan tidak tepat waktu untuk setor ke Dishub setempat, dalam waktu 1×24 jam, dan juga termasuk pengambilan karcis restribusi parkir, dengan tanggal, bulan dan tahun berjalan.
Masih minimnya kesadaran bayar parkir, juga diakui salah seorang petugas parkir dengan area lapak parkir pada tepi ruas jalan Nasional, jalur dua Tgk Diujung, kota Sinabang, pusat ibukota Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 20 September 2024.
“Iya benar, pemilik kenderaan yang parkir diarea ini, memang ada dan lumayan banyak juga yang tidak bayar parkirnya. Padahal biaya parkir itu Rp1.000 persatu kenderaan roda dua,” kata pria bertubuh kurus yang memakai jaket jenis rompi dengan logo Dishub dan bertuliskan “Parkir”. (ahi/hra)