RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako, dkk, Kaya Alim, SH, dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam meminta kepada PT. Organik Semesta Subur (OSS) yang membidangi pertambangan di wilayah Kota Subulussalam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Somasi YARA yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. OSS.
“Surat somasi sudah kami kirim ke Direktur Utama PT OSS di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kaya Alim, Jumat (20/9/2024).
Menurut Kaya Alim, Somasi tersebut terkait dengan beberapa kewajiban PT OSS yang belum diselesaikan seperti menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan, penyelesaian masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan, penyelesaian masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud, dan penyelesaian seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
Dana ganti rugi dengan nilai fantastis tersebut dibayarkan melalui Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam.
“Kita meminta PT OSS untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun ke Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana pemberdataan ekonomi masyarakat Kota Subulussalam,” tegas Kaya Alim.
Dana sebesar Rp 2 Triliun tersebut sebagai Kerugian immateriel publik seperti kehilangan lapangan kerja, kehilangan kesempatan usaha dan kehilangan mendapatkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Menurut Kaya Alim, kewajiban penyelesaian permasalahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Biji Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organik Semesta Subur. (hra)