Menu

Mode Gelap
Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah Haji Uma dan Komunitas Aceh di Malaysia Kembali Menfasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb Menyayat Hati! Polisi Evakuasi Orang yang Tewas Terlindas Truk, Ternyata Ayahnya Sendiri

GAYO-ALAS · 20 Sep 2024 17:33 WIB ·

YARA Minta Ganti Rugi Rp2 Triliun ke PT OSS, Dibayarkan ke Baitul Mal Subulussalam


 YARA Minta Ganti Rugi Rp2 Triliun ke PT OSS, Dibayarkan ke Baitul Mal Subulussalam Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako, dkk, Kaya Alim, SH, dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam meminta kepada PT. Organik Semesta Subur (OSS) yang membidangi pertambangan di wilayah Kota Subulussalam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Somasi YARA yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. OSS.

“Surat somasi sudah kami kirim ke Direktur Utama PT OSS di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kaya Alim, Jumat (20/9/2024).

Menurut Kaya Alim, Somasi tersebut terkait dengan beberapa kewajiban PT OSS yang belum diselesaikan seperti menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan, penyelesaian masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan, penyelesaian masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud, dan penyelesaian seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.

Dana ganti rugi dengan nilai fantastis tersebut dibayarkan melalui Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam.

“Kita meminta PT OSS untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun ke Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana pemberdataan ekonomi masyarakat Kota Subulussalam,” tegas Kaya Alim.

Dana sebesar Rp 2 Triliun tersebut sebagai Kerugian immateriel publik seperti kehilangan lapangan kerja, kehilangan kesempatan usaha dan kehilangan mendapatkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

Menurut Kaya Alim, kewajiban penyelesaian permasalahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Biji Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organik Semesta Subur. (hra)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Intimidasi Wartawan, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dipolisikan

24 September 2024 - 19:04 WIB

Sah, Paslon Affan – Faisal Ditetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota

24 September 2024 - 17:12 WIB

Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Cabut Nomor Urut Malam Ini

23 September 2024 - 22:21 WIB

KIP Subulussalam Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota

23 September 2024 - 08:07 WIB

Triathlon Berakhir, Pemuda Sekitar Danau Daftar Calon Atlet

22 September 2024 - 18:50 WIB

Operasi Semut PB PON XXI Mendapat Perhatian Pj Bupati Aceh Tenggara

18 September 2024 - 20:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS