Menu

Mode Gelap
Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi  Dari Aceh untuk Aceh: Dompet Dhuafa Tanam 220 Mangrove Touring Ribuan Kilometer, Bikers Honda Aceh Turut Hadiri Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024 Hujan Tidak Menghalangi Semangat Pengukuhan Tim Pemenangan MBS di Aceh Besar Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh: Pentingnya Investasi Peringatan Dini untuk Kesiapsiagaan Bencana

DAERAH · 22 Sep 2024 16:10 WIB ·

Adik Ipar Nyabup, Santer Diisukan Ketua KIP Nagan Raya Tidak Netral di Pilkada 2024


 Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala (berbaju putih) saat momen foto bersama awak media yang bertugas di wilayah itu, Arifin/Rakyat Aceh Perbesar

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala (berbaju putih) saat momen foto bersama awak media yang bertugas di wilayah itu, Arifin/Rakyat Aceh

Rakyat Aceh| Suka Makmue – Adik ipar nyalon Bupati Nagan Raya periode 2024-2029, Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala diisukan akan tidak netral dalam bertugas. Menyikapi hal tersebut Danda Runtala saat dikonfirmasi secara khusus, Minggu, (22/09/2024 membantah tudingan tersebut.

“Saya sudah sampaikan akan tegak lurus sebagai penyelenggara pemilu, tidak dapat di pengaruhi oleh siapapun. Saya memegang tuguh atuaran yang ditetapkan dalam PKPU,” ungkap Danda Runtala.

Ia juga turut memperlihatkan surat pengumuman yang telah ia tandatangani debgan dibubuhi materai 10.000 dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, maka Danda Runtala mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ianya akan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.

Yaitu melaksanakan prinsip mandiri jujur adil prinsip kepastian hukum tertib terbuka proporsional, profesional akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum dan aksesibilitas.

“Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi kelompok atau golongan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan tindakan keputusan dari atau keputusan yang diambil,” ungkap Danda Runtala yang juga pernah menjabat anggota DPRK Nagan Raya itu.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. (Ari)

 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sempat Janji Usut Tuntas, Kasus PNPM di Kecamatan Lain Bukan Lagi Prioritas Kajari Bireuen

9 October 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Abdya Tangkap Pelaku Tabrak Lari

9 October 2024 - 14:54 WIB

Kadis PUPR Bireuen Gagas Aplikasi SISPAMPRO

9 October 2024 - 12:01 WIB

SCN Sosialisasi Program Perbantuan Medis Kepada Seluruh Kepala Ruangan di dr Fauziah Bireuen

9 October 2024 - 10:32 WIB

Istri Dokter Sukardi Diduga Dibunuh

8 October 2024 - 17:04 WIB

Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb

8 October 2024 - 13:17 WIB

Trending di DAERAH