Menu

Mode Gelap
Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SKD CPNS Kemenag 2024 Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH: Simbol Inovasi dan Kreativitas Anak Muda Aceh Pemberian Sertifikat Deposito Wakaf BSI & Alumni IPB Perjalanan 3 Tahun BSI, dari Merger Tiga Bank Syariah Menuju Pasar Global Iran: AS membahayakan pasukannya dengan mengirim mereka ke Israel

UTAMA · 22 Sep 2024 18:01 WIB ·

Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada, Bustami Hamzah: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan!


 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada, Bustami Hamzah: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan! Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si dan HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag merespon keras terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024-2029.

Untuk itu, Bustami dan pasangannya Fadhil Rahmi akan melakukan perlawanan secara hukum, karena keputusan tersebut adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya. Kata Bustami, keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” ungkap Bustami Hamzah yang didampingi bacalon wakilnya, Fadhil Rahmi, Minggu (22/09/2024).

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Om Bus dan Syech Fadhil—panggilan akrab kedua tokoh ini—adalah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Calon tunggal
Bustami Hamzah menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh dalam Pilkada 2024 ini. “Ini recana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” papar mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki 10 September 2024, tapi tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPRA. Alasannya, Bustami tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.
“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?” ujar Bustami sambil geleng-geleng kepala.

Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan bahwa DPRA akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan yang lain kepada Paslon Bustami setelah Bustami mendapatkan calon Wakil Gubernur. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan.

Berkaca dari kasus itu, Bustami menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah “kelas murahan”. Mereka telah menunjukkan praktek “menghalalkan” segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita,” tutup Bustami. (ra)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tekan Tombol Sirene Resmikan Inpres Jalan Daerah, Presiden Jokowi Didampingi Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Besar

15 October 2024 - 19:16 WIB

KIP Aceh Siap Dikritik dan Netral

15 October 2024 - 18:33 WIB

Respon Surat Gubernur Aceh, Garuda Indonesia Berkomitmen Lanjutkan Penerbangan Umrah via Bandara SIM

15 October 2024 - 18:06 WIB

Perjalanan 3 Tahun BSI, dari Merger Tiga Bank Syariah Menuju Pasar Global

15 October 2024 - 07:33 WIB

Ditangkap Otoritas Myanmar, Tujuh Nelayan Aceh Timur Dapat Bantuan Hukum dan Logistik dari KBRI

14 October 2024 - 20:56 WIB

Dilaporkan ke DKPP, Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali: Kami Siap Mengikuti Semua Proses dan Membantah Aduan

14 October 2024 - 19:23 WIB

Trending di UTAMA