Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe ” MULIA” Lakukan Penguatan Struktur Gampong Di Dua Mukim Bandar Baru. HUT Ke-79 TNI, Danrem Lilawangsa Serahkan Dua Unit Rumah Warga Miskin Lika-liku Penuh Inspirasi Pengajar di Perkebunan Lembah Bhakti YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP

UTAMA · 22 Sep 2024 20:02 WIB ·

Beredar Surat, KPU RI Minta KIP Aceh Sesuaikan Aturan Pencalonan Gubernur Berdasarkan Qanun Baru


 Ilustrasi: Logo Kantor KPU Pusat Perbesar

Ilustrasi: Logo Kantor KPU Pusat

BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon.

Dalam surat yang beredar luas tersebut, Ketua KPU meminta KIP Aceh menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Namun saat dikonfirmasi kepada Komisioner KIP Aceh perihal surat tersebut, belum ada jawaban.

Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut, Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga DPRA atau DPRK.

Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Dalam perubahan tersebut, pasangan bakal calon kini hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga DPRA/DPRK.

Sehubungan dengan perubahan ini, KPU meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Aceh. Revisi tersebut harus memuat ketentuan baru yang sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

KIP Aceh juga diminta berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut. Selain itu, KPU meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum penetapan calon.

Meski demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh terebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat. (ra)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Andik Vermansah Akui Takjub dengan Timnas Indonesia Diisi Banyak Pemain Keturunan

6 October 2024 - 00:47 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Sandera Jaringan Narkoba di Malaysia

5 October 2024 - 21:31 WIB

Dekranasda Aceh Besar Raih Tiga Penghargaan Pada Ajang The Jakarta INACRAFT on October 2024

5 October 2024 - 21:23 WIB

Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe

5 October 2024 - 16:16 WIB

Putusan PTUN Banda Aceh Dibatalkan, PT. Gading Bhakti Menang Banding

4 October 2024 - 19:23 WIB

Dahlan Iskan Ajak Karyawan PT PEMA ‘Memindahkan Ufuk’

4 October 2024 - 10:14 WIB

Trending di UTAMA