RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah selesai melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam periode 2024 – 2029, Minggu (22/9/2024).
Sesuai Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (SK KIP) Kota Subulussalam, Nomor : 32 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tanggal 22 September 2024 yang ditandatangani Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, hanya tiga pasangan calon yang ditetapkan untuk mengikuti Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam yang ditetapkan oleh KIP tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat oleh diantaranya, paslon Drs. Salmaza, MAP – Bahagia Maha yang maju melalui perseorangan.
Paslon M. Rasyid – Nasir, SE yang diusung PKS, PKB, Gerindra, PPP, Demokrat dan PNA.
Paslon lainnya adalah Fajri Munthe – Karlinus yang diusung partai Golkar, Partai Aceh dan PBB.
Sementara pasangan H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang telah diubah dengan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (lim/hra)