RAKYAT ACEH | SIMEULUE – 10 Desa dari 138 desa yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Simeulue, mendapat penghargaan kategori tercepat untuk realisasi penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Selain dinilai tercepat penyaluran Dana Desa (DD), juga dinilai untuk realisasi penyerapan yang akuntabel, sehingga 10 desa tersebut layak mendapat penghargaan dari Pemerintah, yakni Desa Trans Jernge, Kecamatan Teupah Selatan. Desa Simpang Abail, Kecamatan Teupah Tengah. Desa Labuah, Kecamatan Teupah Tengah.
Desa Seneubuk, Kecamatan Teupah Selatan. Desa Latiung, Latiung Kecamatan Teupah Selatan. Desa Laure’e, Kecamatan Simeulue Tengah. Desa Sibuluh, Kecamatan Simeulue Tengah. Desa Lafakha, Kecamatan Salang. Desa Jaya Baru, Kecamatan Salang serta Desa Bulu Hadik, Kecamatan Teluk Dalam.
Selain 10 desa yang mendapat penghargaan tercepat penyaluran dan penyerapan anggarani tersebut, juga penghargaan untuk tingkat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Simeulue, diraihDinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Penghargaan itu diserahkan langsung Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, saat acara Forum Koordinasi Keuangan Daerah Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa 24 September 2024, yang turut dihadiri pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, serta unsur Forkopimda setempat.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa pencairan, pertanggungjawaban oke, tidak ada masalah. Kedepan harus lebih cepat lagi. Serta bagi desa lainnya serta untuk SKPK lainnya agar mencontohnya, sehingga tahun depan mendapat penghargaan yang serupa,” tegas Teuku Reza Fahlevi.
Pj Bupati Simeulue, juga kembali mengingatkan, untuk pembahasan baik itu anggaran dan kebijakan lainnya di dalam desa, harus melibatkan para Tuhapeut atau BPBD nya. Serta untuk para Kepala Dinas yang tidak mampu mengelolah atau mengatur, lebih baik mundur saja sebab banyak tempat untuk konsultasi untuk penyerapan anggaran, ada KPPN selaku Konsultan Negara, juga ada Inspektorat termasuk Polisi dan Jaksa.
“Kedepannya, saya ingatkan untuk para kades, jangan seenaknya saja melakukan pembahasan tanpa melibatkan Tuhapeut atau BPBD. Begitu juga para Kadis bila tidak mampu mengelolah atau mengatur, lebih baik mundur saja sebab untuk perseoalan memenej itu ada tempat untuk konsultasi, seperti KPPN selaku Konsultan Negara, juga bisa konsul kepada Inspektorat atau polisi dan jaksa,” imbuh Pj Bupati Simeulue. (ahi/hra)