Menu

Mode Gelap
Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah Haji Uma dan Komunitas Aceh di Malaysia Kembali Menfasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb Menyayat Hati! Polisi Evakuasi Orang yang Tewas Terlindas Truk, Ternyata Ayahnya Sendiri

GAYO-ALAS · 24 Sep 2024 19:04 WIB ·

Intimidasi Wartawan, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dipolisikan


 Intimidasi Wartawan, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dipolisikan Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara Awalludin, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dia dilaporkan, terkait kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang awak media Azhari Syahputra, Senin, 23 September 2024.

Laporan diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024, dilaporkan oleh Azhari Syahputra, (awak media harianpaparazzi.com) yang bertugas di Aceh Tenggara.

Perusahaan Kirim TIM Advokasi
Sementara Pemimpin Redaksi harianpaparazzi.com, Sayuti Achmad dikonfirmasi menangapi serius terkait dugaan intimidasi diterima oleh perkerja medianya.

Bahkan dirinya mengatakan telah mengirim tim advokasi mendampingi Azhari untuk mengambil langkah hukum.

“Sangat disayangkan seorang kepala desa melakukan tindakan premanisme terhadap wartawan dan berkata kotor. Harusnya jika merasa ada yang salah dalam pemberitaan itu bisa memberikan hak jawab sesuai undang-undang pers,” sebut Sayuti.

Sayuti mengingatkan profesi wartawan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi, jangan takut beritakan kebenaran tapi tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Terus pantau kinerja pejabat-pejabat khususnya di Aceh Tenggara,” tegas Sayuti yang juga Ketua PWI Lhokseumawe dan Koordinator Wilayah I PWI Aceh.

Ia juga menambahkan pemberitaann sebelumnya pernah dimuat di harianpaparazzi.com telah memenuhi kaidah jurnalistik. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sah, Paslon Affan – Faisal Ditetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota

24 September 2024 - 17:12 WIB

Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Cabut Nomor Urut Malam Ini

23 September 2024 - 22:21 WIB

KIP Subulussalam Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota

23 September 2024 - 08:07 WIB

Triathlon Berakhir, Pemuda Sekitar Danau Daftar Calon Atlet

22 September 2024 - 18:50 WIB

YARA Minta Ganti Rugi Rp2 Triliun ke PT OSS, Dibayarkan ke Baitul Mal Subulussalam

20 September 2024 - 17:33 WIB

Operasi Semut PB PON XXI Mendapat Perhatian Pj Bupati Aceh Tenggara

18 September 2024 - 20:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS