RAKYAT ACEH | KUTACANE – Oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara Awalludin, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dia dilaporkan, terkait kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang awak media Azhari Syahputra, Senin, 23 September 2024.
Laporan diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024, dilaporkan oleh Azhari Syahputra, (awak media harianpaparazzi.com) yang bertugas di Aceh Tenggara.
Perusahaan Kirim TIM Advokasi
Sementara Pemimpin Redaksi harianpaparazzi.com, Sayuti Achmad dikonfirmasi menangapi serius terkait dugaan intimidasi diterima oleh perkerja medianya.
Bahkan dirinya mengatakan telah mengirim tim advokasi mendampingi Azhari untuk mengambil langkah hukum.
“Sangat disayangkan seorang kepala desa melakukan tindakan premanisme terhadap wartawan dan berkata kotor. Harusnya jika merasa ada yang salah dalam pemberitaan itu bisa memberikan hak jawab sesuai undang-undang pers,” sebut Sayuti.
Sayuti mengingatkan profesi wartawan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi, jangan takut beritakan kebenaran tapi tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Terus pantau kinerja pejabat-pejabat khususnya di Aceh Tenggara,” tegas Sayuti yang juga Ketua PWI Lhokseumawe dan Koordinator Wilayah I PWI Aceh.
Ia juga menambahkan pemberitaann sebelumnya pernah dimuat di harianpaparazzi.com telah memenuhi kaidah jurnalistik. (val/hra)