RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam sempat menyatakan pasangan calon (Paslon) H. Affan Alfian – Irwan Faisal tidak memenuhi syarat (TMS), karena bukan orang Aceh.
Namun keputusan itu dirubah sehingga paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Perubahan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024.
Acara penetapan paslon H. Affan Alfian – Irwan Faisal tersebut digelar di kantor KIP Subulussalam, Selasa, 24 September 2024.
Yang dimana sebelumnya, KIP Subulussalam pada hari Senin, tanggal, 23 September 2024 hanya menetapkan tiga Paslon yaitu Paslon Drs. Salmaza, MAP – Bahagia Maha nomor urut 1, Paslon M. Rasyid – Nasir nomor urut 2 dan Paslon Fajri Munthe – Karlinus nomor urut 3.
Dengan demikian, Paslon H. Affan Alfian – Irwan Faisal berada diurutan nomor 4 yang diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, dan Partai Solidaritas Indonesia. (lim/hra)