RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan batas penggunaan dana kampanye mencapai Rp 15.888.950.000 buat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Tahun 2024.
Batas dana kampanye sebut Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar didampingi devisi teknis Muhammad Usman saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Kamis 26 September 2024 merujuk kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Nomor 3687 Tahun 2024.
“Lima belas miliar dana kampanye itu merupakan hasil rapat KIP dengan Sudirman, panwaslih Aceh Utara, dan tim pasangan calon, Jididan,” ungkap Muhammad Usman yang akrap disapa Osama sembari menambahkan tentunya, penggunaan dana kampanye nanti harus dikelola transparan.
Sekedar mengingatkan, calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara hanya diikuti oleh satu pasang calon yaitu Ismail A Jalil dan Tarmizi. Pasangan ini pun sudah melakukan penyampaian visi misi dalam rapat istimewa paripurna DPRK Aceh Utara, Rabu sore 25 September 2024, sekaligus memberikan tandatangan bersama forkompimda terkait kampanye damai. (ung/hra)