SINGAPURA – Negara Singapura sampai saat ini konsisten menjadi negara yang paling tidak korup nomor satu di Asia. Hal tersebut lantaran aturan terkait rasuah di negara tersebut yang ketat dan tak pandang bulu.
Beda dengan di Indonesia, korupsi di Singapura ditindak secara serius demi memberikan efek jera ke pelakunya. Kasus terbaru misalnya, yang menimpa mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran. Ia diadili di persidangan karena nebeng jet pribadi dan menerima gratifikasi dari pengusaha setempat.
Isu jet pribadi memang belakangan sedang sensitif. Bermula saat anak bontot Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga terlibat gratifikasi lantaran “nebeng” pesawat jet pribadi dari pengusaha asing.
Nah, yang bikin kesal adalah KPK, lembaga anti rasuah di Tanah Air seolah melempem dengan kelakuan Kaesang Pangarep yang tak lain adalah anak Presiden Jokowi. Kasus jet pribadi “tebengan” Kaesang Pangarep menguap begitu saja.
Sementara di Singapura, S. Iswaran, eks Menteri Transportasi di Negeri Singa itu menjalani peradilan dan mengaku bersalah pada hari Selasa (24/9) pada hari pertama persidangan pidananya, setelah mengatakan selama berbulan-bulan ia akan menggugat kasus tersebut untuk membersihkan namanya.
Dilansir dari CNA, S. Iswaran yang berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP Singapura yang melarang semua pegawai negeri memperoleh barang berharga apa pun dari seseorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi, dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
Baca Juga: Bintang Persebaya Surabaya Bruno Moreira Waspadai Mantan Sahabatnya Taisei Marukawa Jelang Hadapi Dewa United
Sebanyak 30 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Barang berharga yang terlibat dalam semua tuduhan Iswaran termasuk tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura, wiski, penerbangan internasional menggunakan jet pribadi dan penginapan hotel.
Dilaporkan bahwa jumlah gratifikasi yang menyeret Iswaran mencapai lebih dari SGD 400.000 atau berkisar Rp 4,7 miliar lebih. Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan jaksa penuntut akan mengganti dua dakwaan korupsi dengan dua dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP.
Pengacara pembela Iswaran, Penasihat Senior Davinder Singh, kemudian mengkonfirmasi bahwa kliennya akan mengaku bersalah.
“Klien saya akan mengambil tindakan tertentu mengingat penuntutan tidak lagi melanjutkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Singh kepada pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Vincent Hoong.
Setelah dakwaan dibacakan kepadanya, Iswaran ditanya bagaimana dia memohon kepada mereka. “Yang Mulia, saya mengaku bersalah,” kata Iswaran.
Jaksa menuntut Iswaran dengan hukuman penjara enam hingga tujuh bulan, sementara pembela menuntut tidak lebih dari delapan minggu, jika hakim memutuskan bahwa hukuman penjara layak dijatuhkan. Sidang vonis ditunda hingga 3 Oktober.
Sumber : jawa pos/CNA