Menu

Mode Gelap
Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SKD CPNS Kemenag 2024 Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH: Simbol Inovasi dan Kreativitas Anak Muda Aceh Pemberian Sertifikat Deposito Wakaf BSI & Alumni IPB Perjalanan 3 Tahun BSI, dari Merger Tiga Bank Syariah Menuju Pasar Global Iran: AS membahayakan pasukannya dengan mengirim mereka ke Israel

METROPOLIS · 27 Sep 2024 10:40 WIB ·

Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 11 Rancangan Qanun Prolega 2024 pada Rapat Paripurna DPR Aceh


 Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si.,  dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2024  dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Perioritas tahun 2024 serta penyampaian Pendapat Gubernur Aceh dan Penutupan Rapar Paripurna DPRA dengan Agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Perioritas Tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Kamis 26/9/2024 Perbesar

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Perioritas tahun 2024 serta penyampaian Pendapat Gubernur Aceh dan Penutupan Rapar Paripurna DPRA dengan Agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Perioritas Tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Kamis 26/9/2024

RAKYAT ACEH | Banda Aceh –Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyampaikan pendapat Akhir terhadap 11 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan lainnya serta unsur Forkopimda Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Dalam penyampaiannya, Pj Gubernur mengatakan bahwa dari 11 rancangan qanun yang dibahas, 5 merupakan prakarsa Pemerintah Aceh dan 6 lainnya merupakan inisiatif DPR Aceh. Rancangan qanun tersebut meliputi berbagai bidang penting bagi kemajuan Aceh.

Adapun ke lima Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh yaitu;
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2025-2045;
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043.

Sementara itu, enam Rancangan Qanun Inisiatif DPR Aceh yakni;
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Pj Gubernur Safrizal menjelaskan bahwa sembilan dari sebelas rancangan qanun saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Proses fasilitasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan rancangan qanun sebelum ditetapkan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, proses fasilitasi bersifat wajib,” ujar Safrizal.

Berikut adalah sembilan rancangan qanun yang sedang dalam proses fasilitasi:
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Selain itu, Pj Gubernur Safrizal juga menyampaikan bahwa rancangan qanun terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh 2025-2045 akan segera disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus diselesaikan paling lama tiga hari setelah persetujuan dalam rapat paripurna ini.

Namun, Pj Gubernur menyatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2023-2043 belum dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Prolega tahun 2025, karena materi qanun ini cukup luas dan memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Pembahasan rancangan qanun ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga belum dapat diselesaikan pada tahun 2024. Oleh karena itu, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023- 2043, Kami sependapat untuk diusulkan kembali dan
ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2025,” jelasnya.

Pj. Gubernur Safrizal menutup pidatonya dengan mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen pada proses legislasi yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan berharap agar Allah SWT selalu membimbing setiap langkah mereka. []

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SKD CPNS Kemenag 2024

15 October 2024 - 16:11 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH: Simbol Inovasi dan Kreativitas Anak Muda Aceh

15 October 2024 - 14:48 WIB

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Bekerjasama dengan ISBI Aceh Sukses Gelar Sayembara Penulisan Esai Ali Hasyimi

14 October 2024 - 19:06 WIB

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat

14 October 2024 - 15:46 WIB

DMC dan Dompet Dhuafa Aceh Turut Ramaikan Peringatan Bulan PRB 2024

14 October 2024 - 15:28 WIB

Terkait Definisi Kampanye: Thamren Ananda Minta Hendra Fauzi Baca Aturan, Jangan Paksakan Logika Sendiri

14 October 2024 - 10:33 WIB

Trending di METROPOLIS