RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 Martini, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan daerah. Hal itu diutarakannya saat resmi dilantik menjadi Anggota DPRA, Senin (30/9/2024).
Martini merupakan anggota DPRA terpilih dari partai NasDem Dapil Vl Aceh Timur. Politisi partai Nasdem itu diketahui terpilih kedua kalinya sebagai anggota DPRA.
Martini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan sehingga dirinya berhasil menduduki kursi legislatif.
“Alhamdulillah, saya terpilih kembali walau kini berbeda partai. Ini mungkin karena kepercayaan masyarakat, maka kembali terpilih. Ini menandakan dukungan terhadap perempuan berkarir dalam politik semakin mendapat dukungan. Tentunya kita sangat yakin dengan anggota DPRA periode ini bisa memberikan warna dan pikiran terbaik untuk pembangunan Aceh,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, para anggota DPRA harus mampu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat berdampak positif, khususnya dalam memperjuangakan kesejahteraan masyarakat dan kekhususan Aceh.
“Mereka mengharapkan saya sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi, saya sudah dilantik dan mudah-mudahan saya bisa menyampaikan aspirasi mereka,” katanya.
Sebelumnya, Sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 dari jumlah keseluruhan 81 orang resmi dilantik, dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).
Dari total anggota DPRA yang dilantik, 50 di antaranya merupakan wajah baru, sementara 26 lainnya adalah anggota petahana yang kembali menjabat setelah terpilih dalam pemilihan legislatif 2024. Sedangkan lima diantaranya ditunda untuk dilakukan pelantikan. Kelima anggota DPRA terpilih yang belum dilantik itu adalah Safaruddin (Gerindra), Iskandar Usman (PA), Ismail A Jalil (PA), Tarmizi SP (PA), Teuku Raja Keumangan (Golkar). Mereka diketahui maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada November mendatang.
Paripurna istimewa itu diikuti juga oleh seluruh pimpinan Forkopimda dan Kepala SKPA serta Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Pengangkatan 81 anggota dewan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji.
Sumpah jabatan kepada anggota DPR Aceh itu dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar. Hadir dalam pelantikan, Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, dan sejumlah ketua partai politik, serta tamu undangan lainnya.