Menu

Mode Gelap
Istri Dokter Sukardi Diduga Dibunuh Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah Haji Uma dan Komunitas Aceh di Malaysia Kembali Menfasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb

EKBIS · 30 Sep 2024 19:52 WIB ·

Pemda di Aceh Dukung Kesinambungan Program JKN Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda


 BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota pada Selasa (24/9) di Aceh Tengah. FOTO IST Perbesar

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota pada Selasa (24/9) di Aceh Tengah. FOTO IST

TAKENGON – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRK di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota pada Selasa (24/9) di Aceh Tengah. Hadir pada kegiatan tersebut unsur dari Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Perwakilan DPRK dari Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/9) mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi tersebut salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRK yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran iuran dari semua pihak telah terpenuhi dengan baik. Transparansi dan akurasi dalam pengelolaan iuran ini adalah kunci utama untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Iuran yang terkumpul dengan baik dengan meningkatkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang disediakan tetap berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh peserta,” ucap Neni.

Harapan kepada pemerintah daerah dalam hal penganggaran yaitu Pemerintah Daerah agar melakukan penganggaran iuran JKN yang merupakan belanja wajib pemerintah daerah, kemudian dalam pembayaran iuran agar rutin dilakukan terhadap perhitungan iuran terhadap 4% sekaligus dengan 1% khususnya bagi TPP, TPG, dan Jasa Medis. Harapan lainnya kata Neni, untuk memberikan perlindungan kepada PPPK agar dapat dilakukan pendaftaran dan pembayaran iuran JKN 1% atas Jasa Medis bagi pegawai PPPK di Rumah Sakit Umum Daerah dan bagi tenaga Kesehatan di Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Arief Hermanu selaku narasumber mengatakan bahwa Kewajiban mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan merupakan dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing masing pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Kontribusi Pajak Rokok ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing masing provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ atau realisasi penerimaan,” jelas Arief.

Disisi lain, Kepala BPKD Kabupaten Pidie Bapak Teuku Hendra Hidayat Yoga menyampaikan butuh komitmen dari seluruh komponen pemerintah daerah dalam hal alokasi penganggaran melalui tahapan-tahapan manegerial pemerintahan kabupaten/kota untuk iuran JKN bagi PNSD, PPPK, DPRD untuk menjadi prioritas.

“Selama ini sangat terbantu dengan adanya Aplikasi ARIP dalam hal menunjang perhitungan iuran JKN PNSD, PPPK, DPRD, jika ini dimanfaatkan secara optimal saya rasa sudah tidak ada masalah dalam hal perhitungan iuran JKN bagi PNSD, PPPK, DPRD. Hanya tinggal melakukan penginputan data diaplikasi ARIP dengan disiplin, kemudian untuk memastikan data itu valid maka dapat dilakukan penginputan terlebih dahulu di Aplikasi ARIP tersebut,” ungkap Hendra.

Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.(rq)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024

8 October 2024 - 17:20 WIB

Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh

8 October 2024 - 14:21 WIB

Sosialisasi BanPem TeFa sebagai wujud Sinergi antara Dunia Industri Capella Dinamik Nusantara dengan Dunia Pendidikan SMK Negeri 1 Nisam

7 October 2024 - 08:56 WIB

BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan OSR Air Bersih di Kabupaten Aceh Besar

4 October 2024 - 20:05 WIB

BPJS Kesehatan dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Kepatuhan Dalam Program JKN

4 October 2024 - 17:52 WIB

Panen Cabai di Jantho, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

3 October 2024 - 22:09 WIB

Trending di EKBIS