Menu

Mode Gelap
Pengabdian Nasional Sukses Digelar di Desa Tanjong Raya Ketua KIP Bireuen : Jadwal Debat Publik Sesuai Hasil Kesepakatan Antar LO Paslon Diduga Edarkan Tramadol, Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Penempatan Rohingya di Kawasan Goa Jepang Ditolak Warga Polres Aceh Timur tetapkan agen penyelundupan Rohingya jadi tersangka

UTAMA · 11 Oct 2024 21:10 WIB ·

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap


 Polda Aceh tangkap selebgram berinisial MD alias ML (32). FOTO IST Perbesar

Polda Aceh tangkap selebgram berinisial MD alias ML (32). FOTO IST

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa, (8/10). Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jumat, 11 Oktober 2024.

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.(rz)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Tramadol, Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap

6 November 2024 - 14:43 WIB

Polres Aceh Timur tetapkan agen penyelundupan Rohingya jadi tersangka

6 November 2024 - 14:36 WIB

AS ‘Prihatin’ dengan Kekerasan Pemukim Israel Kepada Warga Palestina

5 November 2024 - 15:45 WIB

Penang FC Siap Beri Perlawanan Sengit Hadapi Persiraja

5 November 2024 - 12:32 WIB

Pesan Inspiratif Pj Ketua PKK Aceh kepada Mahasiswa FMIPA USK: Asah Softskill untuk Karier Cemerlang di Masa Depan

4 November 2024 - 19:17 WIB

Pj Gubernur Safrizal Berkunjung ke Aceh Jaya, Hadiri Maulid Nabi dan Besuk Ulama yang Sakit

4 November 2024 - 19:11 WIB

Trending di UTAMA