Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Pugar Makam Nasional Cut Meutia di Aceh Utara Hasan Basri Klarifikasi Dan Minta Maaf Terkait Dugaan Pernyataan Penghinaan Cubo 13 Anak Meninggal Disambar Petir di Kamp Pengungsi Hasan Basri, Cawabup Pidie Jaya Dipoliskan, Diduga Hina Daerah dan Warga Cubo SuperApp BYOND by BSI Siap Meluncur, Layanan Makin Lengkap, Lebih User Friendly, Semakin Aman

METROPOLIS · 14 Oct 2024 10:33 WIB ·

Terkait Definisi Kampanye: Thamren Ananda Minta Hendra Fauzi Baca Aturan, Jangan Paksakan Logika Sendiri


 FOTO : Juru bicara Bustami Hamzah - Syech Fadhil, Thamren Ananda, Perbesar

FOTO : Juru bicara Bustami Hamzah - Syech Fadhil, Thamren Ananda,

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Juru bicara Bustami Hamzah – Syech Fadhil, Thamren Ananda, meminta Deputi Pelaksana Harian Tim Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah, Hendra Fauzi, tidak memaksakan logikanya sendiri, melainkan merujuk kepada aturan yang ada untuk memahami definisi kampanye. Dengan begitu, Hendra Fauzi tidak terkesan seperti orang yang tak paham hukum pemilu.

Hal itu disampaikan Thamren merespon pernyataan Hendra Fauzi di media yang menyebut setiap gerakan atau aktivitas pasangan calon selama masa kampanye adalah adalah bentuk kampanye, tak peduli kemana mereka pergi atau apa yang mereka lakukan.

“Pernyataan saudara Hendra Fauzi itu menunjukkan rendahnya pemahamannya terhadap makna kampanye yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024,” kata Thamren kepada awak media, Senin, 14 Oktober 2024.

“Kalau begitu pemahamannya, jangan-jangan nanti orang pergi shalat ke masjid juga dianggap melanggar larangan kampanye di tempat ibadah,” tambah Thamren.

Selain itu, kata Thamren, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, juga sangat tegas menyebut apa itu kampanye, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

“Jadi saran saya untuk saudara Hendra Fauzi untuk memahami makna kampanye dalam pilkada ini, jangan menggunakan logika sendiri, tetapi harus merujuk kepada aturan yang ada seperti yang tertera dalam qanun,” kata Thamren.

“Membaca qanun no 12/2016 yang kemudian diperbaharui menjadi qanun no 7/2024 secara mendalam baru kemudian menyampaikan pandangannya tentang apa itu kampanye saya rasa itu lebih bijaksana dan berkualitas,” tambah Thamren.

Thamren menegaskan, apa yang dilaksanakan oleh Fadhil Rahmi dengan memberi kata sambutan pada olimpiade Bahasa Arab sama sekali tidak memenuhi unsur “bentuk kampanye” seperti yang tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) dan 44 ayat 1,2,3 Qanun Aceh No 12/2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh no 7 Tahun 2024.

Sebelumnya, tim pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah melaporkan calon wakil gubernur Syech Fadhil terkait kehadirannya di acara Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024 karena dianggap melanggar melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan. Padahal, di acara itu, Syech Fadhil tidak melakukan kampanye seperti ajakan memilih atau pemaparan visi misi seperti diatur di Qanun Pilkada Aceh. (rz)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Buka Seventeen Eksen SMP Negeri 17 Banda Aceh

4 November 2024 - 19:31 WIB

Rumah Amal Masjid Jamik USK Jalin Kerja Sama Strategis dengan BSI

4 November 2024 - 16:57 WIB

Prodi DKV ISBI Aceh, Sukses Penuhi Kebutuhan Gen Z

4 November 2024 - 16:35 WIB

Pj Bupati Minta Berdayakan Atlet Lokal

2 November 2024 - 14:47 WIB

Dosen ISBI Aceh : Lulus Kuliah Siap Kerja, ISBI Kampusnya

2 November 2024 - 00:28 WIB

Pengurus SPS Aceh Mantapkan Sususan Panitia HUT SPS ke-79

1 November 2024 - 23:52 WIB

Trending di METROPOLIS